Beranda / Berita / Aceh / ETLE 24 Jam Aktif, Dirlantas Polda Aceh Himbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

ETLE 24 Jam Aktif, Dirlantas Polda Aceh Himbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 29 Oktober 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto sebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) aktif 24 jam dan terpasang di sejumlah titik. [Foto: Dialeksis/fatur]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Lalulintas Polda Aceh silaturahmi bersama para insan pers dalam sosialisasi mengenai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai sistem penegakan hukum baru terhadap pelanggaran lalu lintas, Jumat (28/10/2022). 

Dalam silaturahmi itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto mengajak insan pers agar dapat mensosialisasi mengenai penerapan ETLE. Hal itu juga dilakukannya menanggapi Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang polisi menilang secara manual.

Ia mengungkapkan bahwa penegakan hukum sistem elektronik ini sudah dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Aceh. 

Ketika diwawancara langsung oleh awak media usai pertemuan itu, Kombes Muji menjelaskan, bahwa sejauh sudah ada 100-150 pelanggar yang ditindak setiap harinya.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Muji Ediyanto memperlihatkan cara kerja ETLE kepada insan pers. [Foto: Dialeksis/fatur]

“Penindakan itu dilaksanakan dalam skala prioritas pada jam-jam yang berpotensi terjadi kecelakaan,” sebutnya di Aula Ditlantas Polda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022. 

Ia menjelaskan, bahwa penegakan tilang dengan ETLE masih dilakukan secara statis dan dinamis yang dipantau langsung oleh petugas posko Regional Traffic Management Center (RTMC).

“Sistem ETLE di Aceh saat ini sudah tersedia di delapan kabupaten kota,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk penindakan ETLE ini baru ada di Kabupaten/Kota saja yakni Aceh Besar dan Banda Aceh. “Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE Mobile. 

Lebih lanjut, Kombes Muji mengatakan selama penerapan tilang dengan sistem ETLE banyak merekam pelanggaran khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. 

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni pengendara roda dua tidak pakai helm, tidak safety belt bagi pengendara mobil, melewati marka jalan, bahkan juga ada ditemukan pelanggar boncengan tiga dan juga pengendara dibawah umur,” sebutnya.

Kombes Muji menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. “Tentu kita menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, jangan tertib ketika ada polisi saja, oleh karenanya mari budayakan tertib lalu lintas dari diri sendiri agar selamat dijalan raya,” pungkasnya. [ftr/bna]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda