Polda Aceh Terapkan Qanun Jinayat untuk Jerat Penjudi Online
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh akan menindak tegas 172 pemain judi online yang ditangkap sejak Mei hingga Juni 2024. Para pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 12 kali cambuk.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (26/6), menyatakan, "Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 18 mengatur tentang Maisir atau perjudian. Pelaku bisa dijatuhi hukuman cambuk 12 kali, denda emas, atau penjara hingga 12 bulan."
Kartiko menekankan bahwa pemberlakuan qanun ini merupakan wujud keistimewaan Aceh dalam hal regulasi. "Siapa pun yang berdomisili di Aceh wajib tunduk pada qanun ini. Hukumannya sangat berat, bahkan pemain saja bisa ditahan," tegasnya.
Selama periode Mei-Juni, Polda Aceh telah mengungkap 151 kasus judi online dengan 172 tersangka. Barang bukti yang disita berupa ponsel dan uang tunai senilai Rp42 juta. Meski jumlah uang yang diamankan relatif kecil, Kartiko menduga para pemain telah melakukan top up berulang kali.
"Nilai uangnya memang tidak besar, tapi jika jumlahnya banyak, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," imbuhnya.
Mayoritas pemain judi online di Aceh tertangkap di warung kopi. Pihak kepolisian menghimbau pemilik warung kopi untuk proaktif melaporkan jika ada pengunjung yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Penegakan hukum terhadap praktik perjudian online ini merupakan upaya Polda Aceh dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
- Anggota DPR Nasir Djamil Soroti Pernyataan PPATK Terkait Judi Online
- Ditresnarkoba Polda Aceh Bongkar Penyeludupan Sabu Asal Malaysia, Tahan 2 Tersangka
- Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Berperan Penting Untuk Cegah Judi Online
- Menkeu Ingatkan Masyarakat Saring Informasi untuk Hindari Pinjol dan Judi Online