Polda Aceh Tangkap Dua Kapal Nelayan Lakukan Illegal Fishing
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh “ Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap 2 kapal nelayan bersama awak kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Provinsi Aceh.
Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Soelistijono, S. I. K., M. H yang diwakili Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H, mengatakan, kapal yang melakukan tindak pidana illegal fishing dinahkodai oleh B (40) warga Aceh Utara dengan jenis kapal berinisial KM RL GT 18 dan M (59) warga Aceh Jaya dengan kapal berinisial KM SY 7 GT 23.
“Ada dua kapal yang kita amankan, satu warga Aceh Utara dan satu lagi warga Aceh jaya,” kata Kabagbinopsnal AKBP Ir.Sulisnawan, S.H saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Aceh, Kamis (9/7/2020).
Sulisnawan menjelaskan, Kapal KM RL GT 18 yang dinahkodai oleh warga Aceh Utara diamankan oleh personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh. Lanjutnya, sementara kapal KM SY 7 GT 23 diamankan personel Ditpolairud pada 4 Juli 2020 di perairan Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
"Dari kapal kapal KM RL GT 18 Polda Aceh mengamankan 7 set jaring pukat pursie seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan 1 bundel dokumen kapal, sementara dari kapal KM SY 7 GT 23 diamankan 1 unit sampan fiber, 1 bundel dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio merk Icom, 1 unit GPS merk Garmin dan 1 unit kompas," ucap Sulisnawan.
Saat ini, Ditpolairud Polda Aceh sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (MS)