Polda Aceh Periksa Anggota DPRA Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh, dengan anggaran Rp 22,3 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, dari enam anggota perwakilan rakyat yang dipanggil itu, maka hanya dua yang memenuhi panggilan. Pemanggilan itu, juga sudah turunnya surat persetujuan pemeriksaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada bulan April 2021.
“Dua anggota DPRA yang sudah memenuhi panggilan yaitu, dari PAN dan ZU dari PA. Mereka masih diperiksa sebagai saksi, untuk yang lainnya masih belum memenuhi panggilan,” ujar Winardy kepada dialeksis.com, Rabu (5/5/2021).
Winardy menambahkan, untuk persoalan tersebut, pihaknya masih membutuhkan pendalaman untuk pemeriksaan alat bukti, penetapan tersangka baru dan kemudian akan dilakukan gelar perkara.
Saat sekarang ini masih diperlukan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar bisa diketahui apakah ada ditemukan kerugian negara dan berapa jumlahnya.
“Terkait dengan persoalan ini masih membutuhkan pendalaman dan juga diperlukan audit dari BPKP, untuk mengetahui apakah ada kerugian negara,” tutur Kombes Pol Winardy.