Polda Aceh Nyatakan 3 Nelayan Bantu Warga Rohingya Terlibat Kasus Perdagangan Manusia
Font: Ukuran: - +
Reporter : Umar Hakim
Ilustrasi penyelundupan manusia. [Foto: netnewsledger.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan 3 nelayan warga Aceh dan satu warga Rohingya divonis 5 tahun penjara, karena terlibat dalam jaringan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau people smuggling.
Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Dialeksis.com melalui WhatApps, Jumat (18/06/2021).
Kombes Winardy menyampaikan sebelum itu, pada tanggal 27 Oktober 2020, Polda Aceh mengungkapkan sebanyak 99 imigran Rohingya yang terdampar di Aceh pada 24 Juni silam, ternyata sengaja diselundupkan oleh kelompok sindikat penyelundupan manusia yang kini telah diamankan di Mapolda Aceh.
Ia menjelaskan institusinya telah mengamankan empat orang tersangka mereka, yaitu tiga warga Aceh Utara yang juga nelayan, Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja. Dan satu warga Rohingya bernama Shahad Deen. Keempatnya diduga kelompok sindikat penyelundupan manusia.
“Polda Aceh mengungkapkan adanya unsur tindak pidana penyelundupan manusia, terhadap 99 etnis Rohingya yang terdampar di Aceh pada 24 Juni lalu. Dalam kasus ini masih ada dua pelaku lagi diduga terlibat, keduanya sudah lari dan masuk daftar DPO masing-masing berinisial AJ dan AR,” sebut Winardy.
Ia juga menyampaikan vonis itu diputuskan hakim lantaran dalam persidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.[HKM]
- Respon Akademisi Terkait Tiga Nelayan Dihukum Lantaran Bantu Rohingya
- Nelayan Tolong Rohingya Ditengah Laut Dihukum, Badri Hasan: Apa Spekulasi Jika Mereka Dihukum
- Bukhari: Bebaskan Nelayan yang Tolong Rohingya, Mereka Manusia Bukan Kriminal
- Polres Lhokseumawe Gelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pungli