Polda Aceh Limpahkan Berkas Perkara Toko Mas ke Kejati
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Direskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya [Foto: Berita kbb]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melimpahkan berkas perkara toko mas yang diduga menjual logam mulia itu, tidak sesua dengan kadarnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan, berkas perkara tersebut, merupakan atas nama JJ atas nama pemilik toko emas B, berkas perkara atas S merupakan pemiliki toko A dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.
“Ada tiga berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejati, maka ada satu berkas perkara lagi dan nantinya akan menyusul, yaitu atas nama H, selaku pemilik toko emas H, karena masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Sony Sanjaya, Senin, (2/8/2021).
Sony Sanjaya menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu, dengan memalsukan keterangan dalam kwitansi pembelian emas, di kwitansi tersebut disebutkan 99 persen dan nyatanya setelah uji laboratorium tidak sesuai.
“Ada sejumlah barang bukti yang disita, yaitu 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tutur Sony Sanjaya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.