Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Simeulue
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agm
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya SIK. Foto: SERAMBINEWS.COM
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melimpahkan enam orang tersangka berserta barang bukti dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi, pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019 ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K., mengatakan, masing-masing tersangka yang dilimpahkan pada tahap II, berinisial IH selaku pengguna anggaran tahun 2019, IB selaku pengguna anggaran tahun 2020, BF selaku PPK, MI selaku PPTK, AS selaku kuasa direksi, dan YA yang merupakan pemilik pekerjaan.
“Juga ikut diserahkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta rupiah, 4 unit truk dengan berbagai jenis, dan 1 unit AMP (Aspalt Mixing Plant) yang terletak di Desa Miteum, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue,” ujar Sony Sonjaya.
Sony Sonjaya menambahkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi-Jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000. Proyek yang anggarannya bersumber dari DOKA tahun 2019 tersebut, dilaksanakan oleh PT IMJ (inisial), kemudian pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan 100 persen.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.032.187.894,00,-.,” tutur Sony Sonjaya.
Ttersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.