Beranda / Berita / Aceh / Diduga Korupsi, Gempar Desak Polda Aceh Tangkap Bupati Simeulue

Diduga Korupsi, Gempar Desak Polda Aceh Tangkap Bupati Simeulue

Senin, 19 Oktober 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

Ormas Gempar melakukan unjuk rasa di depan Polda Aceh yang mendesak Kapolda Aceh untuk menangkap dan mengadili Bupati Simeulue atas dugaan korupsi dana siluman, Senin (19/10/2020).[Foto: Indra Wijaya/dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Simeulue menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (19/10/2020).

Aksi itu dilakukan, mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada agar memeriksa, menangkap dan mengadili Bupati Simeulue yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang merugikan Negara senilai Rp 5,5 Miliar.

"Kita mendesak agar Polda Aceh mengusut tuntas kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Simeulue," kata Zulhamzah, Ketua Ormas Gempar.

"Gempar mendesak dan menuntut Kapolda Aceh dan Dirreskrimsus untuk menahan dan mengadili Bupati Simeulue Erli Hasim yang diduga kuat sebagai dalang utama dalam kasus korupsi dana Siluman pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017," lanjutnya.

Sebelumnya kata Zulhamzah Ditreskrimsus Polda Aceh juga sudah menetapkan lima orang tersangka pada kasus korupsi itu.

lanjut Zulhamzah, Gempar merasa yakin bahwa aktor utama dibalik kasus korupsi ini adalah Bupati Simeulue, Erli Hasim yang berdalih dengan berbagai modus operandi dan skenario secara Terstruktur Simstematis dan Masif (TSM).

Adapun isi tuntutan Ormas GEMPAR kepada Kapolda Aceh adalah sebagai berikut:

1. Menuntut Kapolda Aceh agar segera menangakap, menahan dan mengadili Bupati Simeulue Erli Hasim yang diyakini sebagai aktor intelektual dibalik kasus korupsi Dana Pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2017.

2. Menuntut Kapolda Aceh Untuk Mengusut Dugaan Korupsi di Simeulue yakni, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kab. Simeulue Tahun 2018 senilai Rp 2,8 Milyar. Kasus Peningkatan Jalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue yg bersumber dari DOKA Rp 12,8 Milyar tahun 2019 dan Kasus Peningkatan Jalan Lingkar Desa Miteum Kec. Simeulue Barat Kab. Simeulue yang bersumber dari DOKA tahun 2019 dengan jumlah pagu Rp 7,3 Milyar.

Dalam Aksi unjuk rasa ini, GEMPAR juga turut memberikan penghargaan berupa Piagam kepada Kapolda Aceh dari Ormas GEMPAR karena Kapolda telah berhasil mengungkap kasus Dana Pemeliharaan jalan dan jembatan atau yang disebut juga dana Siluman tahun 2017 dengan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh Rp 5,5 Milyar. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda