Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Imbau Segera Melapor Korban Penipuan Biro Umroh

Polda Aceh Imbau Segera Melapor Korban Penipuan Biro Umroh

Kamis, 17 Desember 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ilustrasi/net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Polda Aceh mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan biro perjalanan umroh segera melapor ke polisi, sehingga bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, di Banda Aceh, Rabu (16/12), mengatakan saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sedang menangani kasus dugaan penipuan perusahaan umroh dengan korban puluhan orang

"Jika ada korban-korban lainnya yang belum melapor, segera melapor agar diproses secara hukum. Dalam kasus ini sudah ada puluhan korban yang sudah melapor," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, Polda Aceh menetap dua pemilik perusahaan perjalanan ibadah umroh sebagai tersangka dugaan penipuan karena tidak memberangkatkan mereka yang sudah membayar biaya umroh ke tanah suci.

Keduanya yakni berinisial AH (40), warga Aceh Utara. AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Serta KA (33), warga Banda Aceh. KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata and Travel.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan korban dengan tersangka AH mencapai 47 orang dengan kerugian Rp891 juta. Sedangkan korban dengan tersangka KA sebanyak 27 orang dengan uang yang sudah disetor untuk biaya ibadah umroh mencapai Rp608 juta.

"Penyidik masih mendalami kasus dugaan penipuan ibadah umroh tersebut. Tersangka masih tetap dua dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, tergantung hasil penyidikan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Kepada masyarakat, perwira menengah Polri itu juga mengimbau jika hendak menunaikan ibadah umroh menggunakan jasa perusahaan, cek terlebih dahulu legalitasnya, apakah sudah terdaftar atau tidak.

"Jika perusahaannya tidak terdaftar, jangan gunakan untuk ibadah umroh. Dan bagi yang merasa ada penipuan ibadah umroh, segera laporkan ke polisi agar bisa diproses secara hukum," kata Kombes Pol Ery Apriyono [ihram.co.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda