kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PNS dan Tekon Pemerintah Aceh Dilarang Ikut Bukber Ramadan dan Mudik Lebaran

PNS dan Tekon Pemerintah Aceh Dilarang Ikut Bukber Ramadan dan Mudik Lebaran

Jum`at, 16 April 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, didampingi para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, memimpin apel ramadhan Pejabat Struktural di jajaran Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis (15/4/2021) Pejabat Struktural di SKPA yang berkantor di luar komplek kantor Gubernur mengikutinya secara virtual. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun tenaga kontrak (Tekon) untuk menghadiri acara buka puasa bersama (Bukber) atau halal bi halal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan. Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Pelarangan tersebut dilakukan untuk mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.

“ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena,” kata Sekda Aceh, dr. Taqwallah M.Kes saat apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA dan pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4/2021).

Sekda mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. 

"Hal ini penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19," ujar Sekda.

Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021. 

Instruksi itu dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021. 

Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, perlu dilakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA. Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. (HA)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda