kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PNA Kubu KLB Gugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke PTUN

PNA Kubu KLB Gugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke PTUN

Senin, 14 Februari 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB, Imran Mahfudi.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen 2019 yang dipimpin Samsul Bahri alias Tiyong resmi menggugat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara dilayang pada Senin (14/2/2022).

Gugatan tersebut berkaitan dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2019. Gugatan didaftarkan secara e-court oleh Tim Kuasa Hukum DPP PNA KLB yang diwakili oleh Imran Mahfudi dan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.

“Gugatan diajukan karena penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB oleh Kanwil Kemenkumham Aceh. Mereka menilai keputusan Kepala Kanwil kemenkumham Aceh tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB, Imran Mahfudi, melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Senin (14/2/2022).

Imran menjelaskan, DPP PNA Hasil KLB telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan pada tanggal 30 September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi, namun dikarenakan ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh belum bersedia menerbitkan keputusan karena masih ada sengketa kepengurusan.

Namun, lanjut dia, setelah gugatan Irwandi Yusuf telah ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pihak Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan dengan alasan putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.

Bahkan yang lebih mengherankan, kata Imran Mahfudi, alasan yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkumham Aceh pada tanggal 6 Desember 2021 melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-877 yang menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengabulkan permohonan yang diajukan karena pelaksanaan KLB PNA dianggap tidak sesuai dengan AD/ART Partai.

Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, baru pada tanggal 6 Desember 2022 kanwil Kemenkumham menegaskan bahwa pelaksaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai, dan ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021.

“Kami menilai Kanwil Kumham Aceh juga telah bersikap tidak netral dalam konflik PNA, hal ini terlihat dari sikapnya yang tidak konsisten dan bahkan ketidaknetralannya semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan Banding, tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK Perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” ungkap Imran Mahfudi.

“Bahwa kami berkesimpulan setidaknya Kanwil Kemenkumham Aceh, dalam penolakan permohonan yang dijakukan oleh DPP PNA hasil KLB telah melanggar asas Kepastian Hukum, asas Ketidakberpihakan dan asas kecermatan,” demikian pungkas Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB, Imran Mahfudi.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda