PNA Hasil KLB Menang Banding, Kembali Kuatkan Putusan PTUN Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kuasa Hukum DPP PNA KLB Imran Mahfudi. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil KLB yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong kembali memenangkan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Medan.
Perkara dengan Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN yang diketuai oleh Simon Pangondian Sinaga, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai telah mengeluarkan Putusan pada tanggal 1 Maret 2023 terhadap sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB Bireuen terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh No.W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tanggal 29 September yang dimohonkan banding,” demikian bunyi putusan tersebut.
Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB, Imran Mahfudi menyebutkan, dengan keluarnya Putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham No.W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah Pengadilan haruslah dicabut.
“Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum,” ujar Imran Mahfudi kepada Dialeksis.com, Rabu (1/3/2023).
Imran Mahfudi menegaskan, pihaknya juga akan mempertanyakan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 ke berbagai instansi Pemilu.
“Karena dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut, kami akan menyurati Penyelenggara Pemilu, baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut,” pungkasnya. (Nor)