Beranda / Berita / Aceh / PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Ini Penyebabnya

PMI Kota Banda Aceh Dibekukan, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Juni 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : nora

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh, Dr. Edward M. Nur SE MM (Kiri) dan SK Pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh (Kanan). [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua PMI Provinsi Aceh Murdhani melalui Surat Keputusan Nomor 026/KEP/PMI/VI/2022 menunjuk Dr. Edward M. Nur SE MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI Kota Banda Aceh. 

Penunjukan itu pasca dilakukannnya pembekuan terhadap Pengurus PMI Banda Aceh melalui surat bernomor 347/ORG/VI/2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PMI Pusat M. Jusuf Kalla.

Sebelumnya, PMI Provinsi Aceh mengirimkan surat Nomor: 065/ADM/V/2022 18 Meu 2022 perihal persetujuan Pembekuan Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dan Surat Nomor 79/ADM/V/2022 Perihal Mohon Petunjuk dan Arahan.

Edward mengatakan selama dirinya memimpin, pertama ia akan membenahi persoalan operasional kegiatan dan memperbaiki kepengurusan lebih baik lagi. 

“Juga diharapkan kami bisa menyelenggarakan musyawarah luar biasa (Mubes) sehingga terbentuknya kepengurusan baru,” kata Edward kepada Dialeksis.com, Senin (27/6/2022). 

Adapun masa Plt itu maksimal 3 bulan atau sampai dilaksanakan Mubes. “Akan membenahi konsolidasi antar pengurus atau lebih tepatnya melakukan penguatan konsolidasi terhadap pengurus,” jelasnya. 

Edward menjelaskan penyebab dilakukannya pembekuan terhadap pengurus PMI Banda Aceh, karena dari hasil investigasi ditemukan adanya ketidakkompakan dan disharmonisasi di tingkat kepengurusan. 

“Hal itu berdampak kepada masalah yang jadi viral pada beberapa waktu lalu,” ungkapnya. 

Tentu, kata dia, kegaduhan ini harus dihentikan. Sebelumnya, pihak PMI Provinsi telah memberikan ruang dan waktu untuk PMI Banda Aceh bisa berbenah, membangun konsolidasi internal, memperkuat kembali hal-hal yang perlu dilakukan di internal sehingga kepengurusan menjadi solid. 

Namun, lanjutnya, itu tidak terjadi sehingga saling lapor polisi. “Jadi ini menjadi sesuatu yang tidak baik yang akhirnya menjadi perpecahan dan kegaduhan baru sehingga provinsi merasa harus dihentikan. Jangan sampai merambah kemana-mana,” pungkasnya. (NOR)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda