PMI Kota Banda Aceh Bekerja Amatiran, Masa Sih?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Advokat Norman Hidayat. Foto : Dok. pribadi
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penggerak Peduli Kemanusiaan Nourman Hidayat menyatakan, pengiriman ribuan kantong darah yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh ke luar provinsi merupakan pelanggaran berat yang harus diusut.
Menurutnya, peristiwa yang mengguncang bumoe serambi mekkah tempo hari lalu mesti dilakukan pemeriksaan secara terpadu, baik di internal maupun eksternal termasuk jika ditemukan bukti-bukti terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan pihak pengurus kepada media, Nourman menilai adanya indikasi maladministrasi yang terjadi serta turut membahayakan masyarakat.
“Yang pasti lembaga ini tidak melakukan tugas pokoknya dan fungsi secara profesional,” sebut Nourman kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (15/5/2022).
Dalam peristiwa ini, Nourman menegaskan kalau dirinya tidak mempermasalahkan berapa banyak kantong darah yang terbang ke Tangerang, melainkan bagaimana hak masyarakat Aceh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan darah yang harus dipenuhi oleh lembaga PMI sebagai Unit Transfusi Darah (UTD).
Apalagi, kata dia, dengan adanya mobilisasi donor darah yang diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak pada akhir Desember 2021 lalu untuk melakukan donor darah di bawah bayang-bayang sanksi tidak diperpanjang kontrak.
“Arahan ini intimidatif memang sekaligus menunjukkan kalau kebijakan ini mengonfirmasi bahwa Aceh khususnya di PMI Kota Banda Aceh sedang kekurangan darah. Tapi PMI Kota Banda Aceh yang bertanggungjawab mengelola kebutuhan darah justru beralibi di luar konteks peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Di sisi lain, punggawa Penggerak Peduli Kemanusiaan itu meminta agar pihak berwenang menguji kebenaran pengiriman darah yang diantar ke Tangerang. Ia bahkan mengaku setuju apabila pihak pers ikut terlibat mengawal kekisruhan yang terjadi ini hingga tuntas.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), Nourman mengatakan, menurut Permenkes tersebut adanya distribusi darah secara nasional dimungkinkan. Namun yang perlu dicek juga adalah apakah UTD tingkat nasional sebagai koordinator penyediaan daerah lintas wilayah sudah mengeluarkan semacam rekomendasi dan persetujuan/pengakuan daerah yang bersifat darurat.
Jika ada, kata Nourman, maka rekomendasi maupun persetujuan itu harus ditampilkan di hadapan khalayak umum.
Sementara itu, distribusi darah yang dilakukan PMI Kota Banda Aceh berdalih pada alasan kadaluwarsa menurut Nourman masih sulit diterima akal sehat. Soalnya, antisipasi daluwarsa darah sudah menjadi bagian terpenting dalam pengelolaan darah oleh lembaga sekelas PMI. Harus tercantum dalam rencana kerja sebagaimana perintah Permenkes dan juga Undang-undang Kesehatan.
“PMI sebagai salah satu UDD Kota Banda Aceh memiliki tugas merencanakan kebutuhan darah, distribusi darah dan bahkan ketentuan pemusnahan darah yang kadaluwarsa atau rusak,” timpal Nourman mengakhiri.(Akhyar)