kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Plt Kabag Barjas dan Sejumlah Saksi Diperiksa Kejari, Dugaan Kasus Pembangunan Jalan Marlempang

Plt Kabag Barjas dan Sejumlah Saksi Diperiksa Kejari, Dugaan Kasus Pembangunan Jalan Marlempang

Jum`at, 19 Maret 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vramenia

Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim. [IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Barjas pada Setdakab dan sejumlah orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara tahun 2019 mencapai 6,6 Miliar dari dana Otsus pada Dinas PUPR Aceh Tamiang.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH, MH yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (19/3/2021) di ruang kerjanya mengatakan, Plt Kabag Barjas, Haroun sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kampung Marlempang Kecamatan Bendahara.

"Haroun sudah kita periksa sebagai saksi sebanyak dua kali yakni pada hari Selasa (16/3/2021) selama 10 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan pada hari Kamis (18/3/2021) selama tiga jam dari pukul 14.00 -17.00 WIB," jelas Reza Rahim.

Reza menjelaskan selain memeriksa Plt Kabag Barjas, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi seperti kontraktor pelaksana (PT. Fanasha Cemerlang Bersama), Plt Kadis PUPR Mix Donall sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Konsoltan Pengawas dan Pokja ULP sebanyak 4 orang.

"Setelah kasus ini statusnya ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya terus membedah kasus ini. Sabtu kemarin kami melakukan cek lapangan  bersama ahli fisik dan setelah itu, baru dihitung potensi kerugian negaranya," ujar Reza Rahim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke tingkat penyidikan.

Dijelaskannya pengusutan awal kasus ini berdasarkan temuan BPK tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar. Namun uang kelebihan bayar ini baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam proyek ini.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran hukum pada kasus ini juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal yang menganggarkan biaya Rp 6,6 miliar.

Menurutnya bila mutu aspal tidak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga kuasa pengguna anggaran (KPA). “Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,” kata Reza. (MHV)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda