Beranda / Berita / Aceh / PKPA 2019 Ditutup, Advokat Disebut Profesi Mulia

PKPA 2019 Ditutup, Advokat Disebut Profesi Mulia

Senin, 22 Juli 2019 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Suasana sesi terakhir Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IV Tahun 2019, Minggu (21/7/2019), di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan menyatakan advokat adalah Profesi Nobel yaitu profesi terhormat, mulia dan suci. 

Hal itu disampaikannya saat memberikan pidato pada penutupan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IV Tahun 2019, Minggu (21/7/2019), di Aula Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.

Dia menjelaskan, profesi advokat mulia karena profesi ini secara berkelanjutan memikirkan tentang eksistensi dan keberlanjutan negara serta melakukan kritikan bagaimana seharusnya kekuasaan resmi penyelenggara negara dijalankan, termasuk dalam membela kaum lemah dan mereka yang sedikit terhadap akses hukum dan keadilan meskipun tanpa ada yang membayar.

"Konsistensi perjuangan dalam membela hak terhadap kaum lemah dan tertindas serta mereka yang sedikit terhadap akses hukum dan keadilan tersebut yang menempatkan profesi advokat ini sebagai profesi terhormat, mulia, dan suci", tegas Otto Hasibuan.

Sebelum penutupan, sebut Koordinator PKPA 2019 Kurniawan dalam keterangan resminya, Senin (22/7/2019), berlangsung sesi terakhir PKPA IV yang diisi oleh Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Nicolas Simanjuntak.

Nicolas memaparkan, secara teoritis populasi Indonesia per Februari 2019 sebanyak 269 juta jiwa. Dalam jumlah tersebut, idealnya Indonesia membutuhkan sekitar 1.750.000 orang advokat.

"Namun kenyataannya, jumlah keseluruhan advokat yang terdaftar saat ini hanya berjumlah 50.000 orang advokat," kata Nicolas.

Sebab itu menurut Nicolas, keberadaan advokat sangat penting bagi keberlanjutan berbangsa dan bernegara, khususnya NKRI. Melalui profesi inilah potensi konflik dapat ditata melalui mekanisme argumentasi yuridis dan berbasis bukti di ruang pengadilan yang diatur dalam hukum acara.

Sementara itu, Koordinator PKPA 2019 Kurniawan menerangkan, PKPA angkatan IV Tahun 2019 resmi berakhir, Minggu (21/7/2019), yang ditutup secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Unsyiah Prof Marwan.

Dia menyebutkan, pelaksanaan PKPA Angkatan IV ini merupakan kemitraan berkelanjutan antara DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Unsyiah dalam mencetak para calon advokat di Aceh untuk memenuhi kebutuhan hukum di masa kini dan masa mendatang.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah ini menambahkan, pelaksanaan PKPA 2019 merupakan kerjasama keempat kalinya antara DPC Peradi Banda Aceh dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, setelah tiga kali sebelumnya berturut-turut dilaksanakan tahun 2016-2018.

Kurniawan menegaskan, keterlibatan aktif Fakultas Hukum Unsyiah sebagai mitra DPC Peradi Banda Aceh menyelenggarakan PKPA merupakan manifestasi, dedikasi dan pengabdian Unsyiah dalam memberikan bantuan dan layanan hukum guna mewujudkan pemenuhan keadilan untuk semua orang (justice for all) di Indonesia dan di Aceh khususnya.

Ketua Panitia PKPA 2019 Khairani, menyebutkan, peserta PKPA kali ini berjumlah 53 orang yang berasal dari berbagai unsur seperti BUMN, BUMD, pemerintahan, kepolisian, praktisi, pensiunan hakim, paralegal dan lainnya, dengan menghadirkan 21 pengajar dari berbagai unsur profesi hukum dan berlangsung selama 1 bulan.(red/rel)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda