Pj Gubernur Safrizal Tanggapi Polemik Seleksi Kepala BPMA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, memberikan tanggapan terkait polemik seleksi Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), Jumat (27/12/2024) kepada dialeksis.com. Ia menjelaskan kronologi seleksi tersebut berdasarkan dokumen resmi yang ada.
Berdasarkan surat nomor 500/8201 tertanggal 17 Juli 2024, Pj Gubernur Aceh sebelumnya, Bustami Hamzah, mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPMA. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Surat itu mengacu pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, yang menyebutkan bahwa Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur.
Bustami Hamzah menyampaikan bahwa Teuku Mohamad Faisal, yang dilantik sebagai Kepala BPMA pada 25 November 2019, kurang koordinatif, komunikatif, dan bersinergi dengan Pemerintah Aceh. Kondisi ini dianggap menyulitkan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan sumber daya alam migas.
Bustami juga menilai bahwa Teuku Mohamad Faisal tidak cakap dalam menjalankan tugas dan fungsi serta melakukan tindakan yang merugikan BPMA maupun Pemerintah Aceh. Berdasarkan hal tersebut, ia mengusulkan agar Menteri ESDM memberhentikan Teuku Mohamad Faisal dan mengangkat Erwanto atau Ridwansyah sebagai penggantinya sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2015.
Namun, pada masa pemerintahan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, ia menyurati Menteri ESDM melalui surat nomor 500/13676 tertanggal 7 November 2024, untuk menunda pengangkatan Kepala BPMA. Dalam surat tersebut, Safrizal menyatakan bahwa usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPMA sebelumnya tidak melalui proses seleksi terbuka, sehingga berpotensi memicu gejolak di masyarakat.
“Berkenaan hal di atas, kami mohon kiranya Bapak Menteri berkenan menunda proses pengangkatan Kepala BPMA tersebut dan kami segera akan melakukan pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan dimaksud,” lanjutnya.
"Hasil seleksi terbuka calon Kepala BPMA akan kami usulkan kembali kepada Bapak Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur," sebut Pj Gubernur Safrizal dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM.
Dalam perkembangan berikutnya, Pj Gubernur Aceh kembali menyurati Menteri ESDM melalui surat nomor 500/13964 untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Teuku Mohamad Faisal yang akan berakhir pada 25 November 2024, sedangkan proses seleksi terbuka diperkirakan belum selesai pada tanggal tersebut.
“Kami beritahukan bahwa Teuku Mohamad Faisal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 232 K/73/MEM.S/2019 tentang Persetujuan Penugasan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA, akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 25 November 2024 dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Kami sedang melakukan proses seleksi terbuka untuk menjaring calon Kepala BPMA yang nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk ditetapkan,” tulis Pj Gubernur dalam surat tersebut.
Oleh karena itu, Safrizal meminta perpanjangan masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sampai ditetapkannya Kepala BPMA yang baru, atau paling lama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) PP Nomor 23 Tahun 2015.
Di akhir penjelasannya, Safrizal menyatakan bahwa semua langkah yang diambilnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mempertanyakan di mana letak kesalahannya.
“Jadi salahnya dimana,” ucap Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA menutup penjelasannya. [red]