Beranda / Berita / Aceh / Pj Gubernur Aceh Tetapkan UMK Banda Aceh Rp 3,5 Juta, Aceh Tamiang Rp 3,4 Juta

Pj Gubernur Aceh Tetapkan UMK Banda Aceh Rp 3,5 Juta, Aceh Tamiang Rp 3,4 Juta

Jum`at, 09 Desember 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Dok. Humas Pemprov Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Penetapan UMK dua daerah itu dilakukan Rabu 7 Desember 2022.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis 8 Desember 2022, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK tersebut dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.

Gubernur selanjutnya meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut dan pada tanggal 5 Desember 2023 Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan telah melaksanakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Rapat pleno itu untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 3.540.555 atau naik 8% dari tahun sebelumnya dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp. 3.456.603,- atau naik 7,6% dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2023,” kata MTA.

MTA melanjutkan, berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa saat yang lalu, untuk penetapan UMK terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, di antaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan yang terpenting adalah bahwa UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP.

Selanjutnya »     Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda