Pj Gubernur Aceh Setujui Alih Kelola Wilayah Kerja Rantau dengan Mekanisme Eksisting
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Surat resmi Gubernur Aceh tentang alih kelola Wilayah Kerja Rantau dengan menggunakan mekanisme term and condition existing. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA, secara resmi menyetujui alih kelola Wilayah Kerja Rantau dengan menggunakan mekanisme term and condition existing yang selama ini diterapkan di Wilayah Kerja Pertamina EP.
Persetujuan ini dituangkan dalam surat resmi Gubernur Aceh Nomor 500.10/13276 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebagai tindak lanjut dari surat BPMA Nomor SRT-0138/BPMA0000/2024/BO tertanggal 29 Agustus 2024. Dalam surat balasannya, Safrizal memberikan rekomendasi penuh atas alih kelola wilayah kerja tersebut.
“Kami menyambut baik dan memberikan rekomendasi terhadap alih kelola Wilayah Kerja Rantau dengan menggunakan mekanisme term and condition existing sebagaimana selama ini berlaku di Wilayah Kerja Pertamina EP,” ujar Safrizal dalam surat itu yang dilansir media dialeksis.com, Kamis (5/12/2024).
Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar alih kelola ini dapat ditetapkan sebagai kontrak kerja sama sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam alih kelola ini, Wilayah Kerja Rantau yang sebelumnya dikelola Pertamina EP akan diserahkan kepada PT Pertamina Hulu Energi Aceh Darussalam, sebuah afiliasi dari PT Pertamina EP.
Pengelolaan ini melibatkan mekanisme hasil carved out, yang memungkinkan efisiensi dan kesinambungan pengelolaan sumber daya migas di wilayah tersebut.
Tembusan surat gubernur ini disampaikan kepada sejumlah pihak penting, termasuk Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi KESDM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, serta Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh.
Wilayah Kerja Rantau mencakup area di Aceh Tamiang, Aceh, dan Langkat, Sumatra Utara. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas, Pertamina EP telah menjalankan operasi eksplorasi dan produksi di wilayah ini sejak lama. Didirikan pada 13 September 2005, Pertamina EP merupakan entitas kunci dalam industri minyak dan gas bumi Indonesia.
Persetujuan dari Safrizal ZA menjadi sinyal positif bagi penguatan sektor hulu migas di Aceh. Hal ini tidak hanya memastikan kelanjutan operasi eksplorasi dan produksi migas di wilayah kerja strategis, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung investasi migas dan menjaga stabilitas energi nasional.
"Berkenaan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaannya, kami harap Saudara menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan sebagai Kontrak Kerja Sama sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. [nh]