Beranda / Berita / Aceh / Pj Gubernur Aceh Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Aceh Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh

Selasa, 18 Juli 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Sekda Aceh Bustami beserta para Asisten dan pejabat SKPA terkait menyerahkan Surat Keputusan (SK) 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, (18/7/2023).



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh Achmad menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa, (18/07/2023).

Dari 1.717 SK tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN, sementara sisanya adalah PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Gubernur dalam penyerahan SK tersebut turut didampingi Sekda Aceh Bustami, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar. Selain itu prosesi penyerahan SK juga turut dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, dan Direktur RSJ Aceh serta sejumlah pejabat SKPA terkait.

Prosesi penyerahan SK tampak berlangsung santai dimana Penjabat Gubernur terlihat mendatangi para Tenaga Kesehatan penerima SK PPPK dan menyapa mereka. Penjabat Gubernur juga menyampaikan selamat kepada mereka dan berpesan agar bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab. 

“Terimalah amanah ini dengan rasa syukur serta bekerjalah dengan semangat dan tanggung jawab penuh,” pesan Gubernur.

Sementara itu, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh M Gade menyebutkan, poses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK ini telah berjalan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing. 

“Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya,” sebut M Gade. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI