kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PJ Gubernur Aceh Bersama DPRA Diminta Fokus Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak

PJ Gubernur Aceh Bersama DPRA Diminta Fokus Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak

Minggu, 29 Januari 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Fauza Andriyadi. Foto: ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Wacana Penghapusan Tenaga Kontrak (Tekon) di Lingkungan Pemerintah Aceh sedikit banyaknya telah menuai Kekhawatiran yang serius dikalangan sekitar 10 Ribuan Tenaga Kontrak lebih yang telah selama ini bekerja dan mengabdi di Lingkungan Pemerintah Aceh. 

Demikian disampaikan Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Fauza Andriyadi, kepada Dialeksis.com, Minggu (29/01/2023). 

Dikatakan, mulai terhitung 28 November 2023, Pemerintah daerah tidak benarkan lagi melanjutkan Pengangkatan Tekon/Non-PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Artinya, belum jelas lagi Nasib para puluhan ribu Tekon di Aceh Paska 28 November 2023 nantinya. Namun disisi yang lain, beredar kabar Pemerintah Aceh akan menggelar lanjutan Pengangkatan Tekon, pada 30 Januari 2023 secara serentak di lingkungan SKPA,” ujarnya. 

Namun, sambungnya, belum jelas pastinya Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan nantinya Terhitung sampai dengan Desember 2023 atau 28 November 2023.

Terlepas dari itu, yang menjadi kekhawatiran para Tekon akan nasib masa depannya di Tahun 2024, sebab dikatakan, umumnya para Tekon di lingkungan Pemerintah Aceh rata-rata sudah bekerja sejak tahun 2013. 

“Mereka rela bekerja dan mengabdi selama ini dengan Honorarium diterimanya dibawah UMP tanpa diberi Tunjangan seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil. Bahkan pula, Kebanyakan dari mereka sudah berkeluarga dan menjadi tulang Punggung Keluarga, mereka yang telah bekerja selama ini juga tidak diragukan lagi skill nya, hal ini dikarenakan pengalaman kerjanya yang hampir 10 tahun lamanya,” ungkap Fauza.

Menurut Fauza, di tengah sempit peluang kerja di Aceh, tidak dapat dipungkiri, akan dibawa kemana para tekon yang sudah lama mengabdi di Pemerintah Aceh, bahkan dikhawatirkan sewaktu-waktu akan menjadi Bom Pengangguran besar-besaran apabila di 2024 nasib mereka tidak jelas. Itu belum lagi ditambah Tekon yang telah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang jumlahnya mencapai ribuan. 

Disebutkan Pula, Pemerintah Aceh sendiri telah memiliki Regulasi Khusus (Lex Specialist) melalui Pasal 118 Undang-undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur khusus tentang Kepegawaian di Aceh. 

Kata Fauza, melalui UUPA sebenarnya menjadi ruang Bagi Pemerintah Aceh untuk dapat meminta pertimbangan khusus terhadap keberlanjutan Tekon di Aceh. Tentu hal ini dibutuhkan kolaborasi Pj Gubernur Aceh bersama DPR Aceh untuk benar-benar serius dan konsen dalam mempejuangkan nasib Para Tekon di Aceh.

Bahkan dikatakan sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) 10 Mei 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali menyampaikan, sangat konsen memperjuangkan Keberadaan tenaga Tekon di lingkungan Pemerintah Aceh pada tahun 2023 sampai dengan tahun seterusnya. 

Ungkapan ini disuarakan sebagai bagian dari salah satu Ikhtiar untuk memberikan rasa nyaman, ketenangan dan kepastian masa depan puluhan ribu Tekon di Lingkungan SKPA Pemerintah Aceh.

Hal senada juga pernah disuarakan oleh beberapa Anggota DPR Aceh, bahwa menjadi Penting untuk merumuskan Kebijakan Lokal dalam rangka mempertahankan nasib keberlanjutan Tekon di Aceh akibat dampak hadirnya aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat sampai pada 2023.

Untuk saat ini, estafet kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah dilanjutkan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Sejak ia dilantik belum ada tampak aksi nyata dari Pj Gubernur Aceh akan Ikhtiarnya terhadap masa depan keberlanjutan nasib Tekon yang juga menjadi bawahannya.

Harapannya, Pj. Gubernur Aceh bersama DPR Aceh, Anggota DPR RI Perwakilan Aceh dan Anggota DPD RI Perwakilan Aceh dapat berkolaborasi untuk tetap Konsen dalam memperjuangkan Tekon agar tidak terputusnya mata pencaharian dan tumpuan keluarganya.

Ada secerca harapan dari para Tekon yang dititipkan kepada Pj Gubernur Aceh, DPR Aceh, Anggota DPR RI Perwakilan Aceh dan  Anggota DPD RI Perwakilan Aceh akan nasibnya di Tahun 2024, diantaranya;

Satu, agar tetap Konsen memperjuangkan Keberlanjutan Tenaga Kontrak yang sudah lama bekerja dan Mengabdi di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Dua, endapat pertimbangan khusus, mengingat pengalaman mereka yang sudah lama bekerja dan mengabdi.

Selanjutnya, adanya perumusan kebijakan lokal terhadap keberlanjutan tenaga kontrak, apakah di usulkan pengangkatannya menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan UUPA dengan tetap mengkoordinasikan dan mendapat Persetujuan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia.

Empat, atas pengabdian dan kontribusinya selama ini dalam rangka kelancaran pelaksanaan Roda Pemerintahan di Aceh, seyogyanya Tenaga Kontrak mendapat perhatian penuh oleh Pimpinan Eksekutif dan Legislatif di Aceh.

Terakhir, apabila terputusnya keberlanjutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota, akan memberi dampak terhadap penambahan jumlah pengangguran besar-besaran di Aceh untuk kedepannya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda