Beranda / Berita / Aceh / Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Amerika

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Amerika

Senin, 09 Desember 2024 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banda Aceh deportasi WNA Amerika karena mengganggu kenyamanan warga Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Senin (9/12/2024). Foto: for Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari Senin, 9 Desember 2024, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial WP (52). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). 

WP sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh pada Selasa, 3 Desember 2024, di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga. Sebelumnya, pihak Imigrasi bekerja sama dengan Polsek Lhoknga dalam penangkapan tersebut.

WP diduga telah melakukan tindak gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang menyebabkan keresahan di lingkungan sekitar. Berdasarkan laporan dari Polsek Lhoknga, WP kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengonfirmasi bahwa deportasi ini merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WP. 

“Deportasi ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian dan sebagai komitmen kami untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh,” ujar Gindo Ginting dalam keterangannya kepada Dialeksis, Senin (9/12/2024).

WP dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindakan terhadap orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian, sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi deportasi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI