Beranda / Berita / Aceh / Pimpinan DPR RI Minta UU Kedokteran Direvisi

Pimpinan DPR RI Minta UU Kedokteran Direvisi

Senin, 28 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

Ia khawatir pemecatan Terawan akan membuat dokter-dokter di Indonesia takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya.

Menurut Dasco, sebagai organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas lewat UU Praktik Kedokteran, IDI idealnya memberi kewenangan dan terbuka bagi anggotanya untuk berinovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.

Dasco juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengkaji putusan MKEK IDI yang memecat Terawan, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

Dasco juga mengaku akan meminta Komisi IX dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kembali meninjau dan mengkaji UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran terkait kemungkinan untuk direvisi. Ia tak ingin IDI sebagai organisasi profesi terlalu super power.

Sebelumnya, Terawan telah resmi dipecat sebagai anggota IDI. Pemecatan itu berdasarkan keputusan MKEK IDI.

Terawan sebelumnya dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Hasil rapat MKEK IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa seperti dikutip detikcom, Sabtu (26/3/2022) membenarkan hal tersebut. "Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," katanya.

Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP). (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda