Beranda / Berita / Aceh / Pilkada 2018 di Aceh Diikuti Tiga Kabupaten/Kota

Pilkada 2018 di Aceh Diikuti Tiga Kabupaten/Kota

Senin, 08 Januari 2018 11:40 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : dialeksis

DIALEKSIS, JAKARTA  - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Untuk provinsi Aceh, pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, masing-masing  Kabupaten Aceh Selatan, Pidie Jaya dan Kota Subulussalam, 

Dalam rapat teknis yang berlangsung di Aula KIP Ace, Agustus 2017 lalu, menentukan agenda Pilkada serentak 2018 dengani membahas rancangan pelaksanaan, meliputi keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, serta kesiapan penandatanganan NPHD di 3 kabupaten/Kota tersebut. 

Tahapan Pilkada akan dibagi dalam kegiatan persiapan, penyelenggaraan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Hal sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. 

Hingga April 2018, semua data pemilih, pemutakhiran data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sudah selesai.Masa kampanye dilaksanakan pada Februari-Juni 2018. Pengadaan dan pendistribusian logistik berlangsung pada Maret-Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung pada 27 Juni 2018.

Sementara.rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung akhir Juni hingga Juli 2018. Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih (non perselisihan hasik sengketa Pilkada) dijadwalkan pada akhir Juli 2018.

Sebagaimana dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman kepada wartawan, bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai pada Oktober 2017. Termasuk proses persiapan baik penyusunan anggaran dan persetujuan anggaran. (sumber media)

                                           

TAHAP PILKADA SERENTAK 2018

Pendaftaran Pasangan Calon

  1. Pendaftaran pasangan calon: 8-10 Januari 2018
  2. Tanggapan masyarakat atas dokumen syarat pasangan calon di laman KPU: 10 -16 Januari 2018
  3. Pemeriksaan kesehatan: 8-15 Januari 2018
  4. Penyampaian hasi pemeriksaan kesehatan: 15-16 Januari 2018
  5. Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan yang diajukan parpol atau perseorangan: 17- 18  Agustus 2018
  6. Perbaikan syarat pencalonan atau syarat calon: 18-20 Januari 2018
  7. Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di website KPU: 20-26 Januari 2018
  8. Penetapan pasangan calon: 12 Februari 2018
  9. Pengundian nomor urut: 13 Februari 2018

Masa Kampanye

  1. Kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye: 15 Februari-23 Juni 2018
  2. Debat publik terbuka: 15 Februari-23 Juni 2018
  3. Kampanye melalui media massa: 10-23 Juni 2018
  4. Masa tenang dan pembersihan alat praga: 24-26 Juni 2018


Laporan dan Audit Dana Kampanye

  1. Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK): 4 Februari 2018
  2. Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): 20 April 2018
  3. Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK): 24 Juni 2018
  4. Pengumuman hasil audit dana kampanye: 11-13 Juli 2018

(sumber : KPU)



Keyword:


Editor :
Ampuh Devayan

riset-JSI
Komentar Anda