Pihak Kejari Bireuen Akan Pelajari Laporan Masyarakat Rambong Payong
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Kasi Intel Kejari Bireuen Fri Wisdom SH saat menerima laporan penyalanggunaan dana desa tahun anggaran 2019 yang disampaikan perwakilan masyarakat Rambong Payong, Peulimbang. [Foto: Fajrizal / Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen akan berupaya mempelajarinya dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang terkait dugaan penyalanggunaan dana desa tahun 2019.
“Setelah kita telaah, misalnya memenuhi syarat untuk kita lanjuti, nanti baru kita lanjuti. Tapi kita menunggu perintah pimpinan terkait tindak lanjutnya seperti apa,” kata Fri Wisdom Kasi, Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen kepada Dialeksis.com, Selasa (12/5/2020).
Kata Wisdom, kalau memang benar laporan pengaduan itu ditemukan melanggar ketentuan nantinya di lapangan nantinya, maka pihak Kejaksaan Bireuen akan melihat dulu ketentuan apa yang dilanggar.
“Jika melanggar ketentuan, ketentuan ini yang dilanggar ketentuan pidana (korupsi) atau administrasi. Kalau adaministrasi nanti ke inspektorat, kalau ini korupsi nanti akan kita lanjuti,” terangnya.
Wisdom juga menambahkan, yang perlu dipahami terkait dana desa, diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugiaan negera.
”Jika sudah dikembalikan, itu menjadi pertimbangan untuk tidak ditindaklanjuti,” jelas.
Masih kata Fri Wisdom, jika sudah sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga dikembalikan dan menjadi kerugian negara, maka kejaksaan akan menandaklanjuti ketentuan yang dilanggar. (Faj)