kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Petisi Dukungan Terhadap Saiful Mahdi Tembus 9 Ribu Lebih

Petisi Dukungan Terhadap Saiful Mahdi Tembus 9 Ribu Lebih

Senin, 09 September 2019 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Dukungan untuk Saiful Mahdi melalui petisi online di laman change.org terus bertambah tepat seminggu sejak petisi dibuat. hingga  Senin (9/9/2019) sore, dukungan terhadap saiful mahdi telah menyentuh angka 9 ribuan lebih.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)  Aceh, Hendra Saputra mengatakan masifnya dukungan untuk Saiful Mahdi merupakan bentuk dukungan publik terhadap kasus hukum yang dialami oleh Dosen Fakultas MIPA Unsyiah tersebut. 

Dirinya optimis, target dukungan 10 Ribu akan tercapai bahkan kemungkinan besar melebihi target,  melihat masifnya dukungan serta perhatian masyarakat terhadap kasus hukum yang menimpa Saiful Mahdi.

"Saya, malah yakin bisa lebih besar dari 10 ribu karena sampai saat ini dukungan dan pihak yang bertanya kepada saya baik dari dalam negeri maupun luar negeri sangat banyak kepada saya. Dukungan yang sebenar tidak bisa dipandang lemah oleh para pihak karena dengan dukungan yang besar seharusnya bisa mendorong adanya perubahan di Unsyiah " ujar Hendra kepada Dialeksis.com, Senin (9/9/2019).

Sejauh ini, Hendra mengatakan belum terdapat kabar lebih lanjut mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Saiful Mahdi. 


Berita Terkait : Praktisi Hukum Nilai Dekan FT Unsyiah Korban dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Saiful Mahdi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh  Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh  berdasarkan laporan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi.

Saiful dikenakan pasal pencemaran nama baik sebagaimana yang termuat dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirinya dilaporkan karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik Unsyiah pada akhir 2018 dalam ruang lingkup Universitas Syiah Kuala. Kritikan itu disampaikan oleh Saiful Mahdi dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Universitas Syiah Kuala.


Baca juga : Mencermati Polemik Kasus Saiful Mahdi

LBH Banda Aceh  sebagai pihak yang melakukan Advokasi terhadap Saiful Mahdi, sebelumnya telah mengirim surat kepada Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia untuk melakukan investigasi dan evaluasi terhadap mekanisme penyelesaian kasus ini sesuai dengan tembusan surat Dr. Saiful Mahdi tanggal 15 Mei 2019 tentang keberatan atas Teguran Pelanggaran Etika Akademik oleh Rektor Unsyiah. (pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda