Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Mencermati Polemik Kasus Saiful Mahdi

Mencermati Polemik Kasus Saiful Mahdi

Sabtu, 31 Agustus 2019 22:31 WIB

Font: Ukuran: - +

Saiful Mahdi dan Taupiq Saidi (foto/aceHtrend)

DIALEKSIS.COM| - Seorang dosen Fakultas MIFA dilaporkan oleh Dekan Teknik ke polisi, karena pencemaran nama baik. Sang dosen ini sudah ditetapkan penyidik Polresta Banda Aceh sebagai tersangka.

Upaya damai untuk menyelesaikan persoalan itu secara akademisi tidak membuahkan hasil. Ahirnya Dr.Ir. Taupiq Saidi.M.Eng, melaporkan Dr.Syaiful Mahdi,S.Si.M.Sc ke polisi. Dekan Fakultas Teknik Unsyiah ini mengakui dengan terpaksa dia harus menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya bila saudara saya mau membuat pernyataan meminta maaf, sesuai dengan hasil musyawarah komisi etik Unsyiah, persoalan ini tidak perlu dilaporkan ke polisi. Namun ini terpaksa saya laporkan, karena bukan nama baik saya yang dicemarkan. Namun fakultas teknik," sebut Taupiq Saidi menjawab Dialeksis.com, Sabtu malam (31/8/2019) via selular.

Persoalan itu menurut Taupiq, berawal dari komentar Saiful Mahdi, dosen Fakultas MIFA. Komentarnya dalam grub WhatsApp "Unsyiah Kita", tidak bisa diterima Taupiq. Karena menurut Taupiq, komentar itu sudah membawa Fakultas Teknik.

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau terjerat "hutang" yang takut meritokrasi.

Grub WA ini memiliki anggota yang cukup banyak, seratusan orang. Bukan hanya dosen di dalamnya, namun karyawan Unsyiah juga terlibat dalam grub ini. Komentar Saiful itu ada yang mempertanyakanya ke Taupiq.

"Sebagai manusia yang tak luput dari kesilapan dan kesalahan, saya melaporkan kasus ini ke Rektor Unsyiah, agar ada penyelesaian yang baik. Dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan," sebut Taupiq menjawab Dialeksis.

"Komentar sahabat saya ini menyudutkan intitusi Faklutas Teknik. Karena persoalan kelulusan PNS di lingkungan teknik, bukan kami yang menentukanya. Kami hanya menyiapkan lembaran soal dan jawaban. Yang memutuskanya BKN pusat," sebut Taupiq.

Ahirnya komisi etik Unsyiah turun tangan. Semua pihak yang ada kaitan dengan persoalan ini diminta keteranganya. Komisi etik Unsyiah menyimpulkan hasil kerja mereka. Saudara Taupiq Saidi tidak melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan Saiful Mahdi. Hasil kerja komisi etik itu disampaikan ke Rektor Unsyiah.

Ahirnya Rektor Unsyiah Prof.DR. Samsul Rizal,M.Eng, melayangkan surat kepada Saipul Mahdi , agar yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan Fakultas Teknik. Waktu yang diberikan Rektor satu kali 24 jam, setelah menerima surat.

Saiful Mahdi tidak mengucapkan permintaan maaf, justru dia melayangkan surat balasan atas surat Rektor. Surat Saiful Mahdi itu ditembuskan kepada Menteri Riset Tehnologi dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan lembaga atasan Rektor Unsyiah.

Karena persoalan itu panjang, ahirnya Taupiq Saidi melaporkan kasus itu kepenyidik Polresta Banda Aceh. Taupiq mengakui dirinya sudah diminta keterangan oleh penyidik sehubungan dengan laporanya.

"Saya sebenarnya sangat berat hati melaporkan kasus ini kepihak kepolisian. Seharusnya dengan pernyataan permintaan maaf, kasus ini bisa diselesaikan, tidak harus saya laporkan ke polisi," sebut Taupiq.

Saiful Mahdi Percayakan Kepada LBH

Saiful Mahdi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh, mempercayakan kasusnya untuk ditangani oleh LBH Banda Aceh yang diketuai Syahrul SH. MH.

Sebelumnya Syaiful Mahdi kepada media menjelaskan, dia dipaksa meminta maaf. Tidak ada sidang etik. Hanya mediasi.

"Saya dipaksa meminta maaf. Sidang Etik itu tidak ada, yang ada hanya mediasi. Saya diminta untuk meminta maaf karena bersalah. Saya tidak bersalah. Tak mungkin meminta maaf," ujar Saiful Mahdi, seperti dikuti aceHtrend.

LBH Banda Aceh yang dipercayakan Saiful untuk menangani perkaranya, pada Sabtu 31 Agustus, 2019, menggelar pertemuan, mengundang media ke kantor LBH untuk berdiskusi sehubungan dengan advoksi yang sedang dilakukan pihaknya atas kasus yang menimpa Saiful.

Dalam pertemuan itu diuraikan juga kronoligi kejadian, awal mulanya kasus itu mencuat kepermukaan, sampai berujung di penyidik Polresta Banda Aceh.

Sama penjelasanya seperti yang disampaikan Taupiq Saidi kepada Dialeksis. Namun bedanya, menurut keterangan LBH ini, komisi etik hanya meminta klarifikasi . Bukan sidang etik. Tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful yang dilakukan oleh komisi etik.

Rektor Universitas Syiah Kuala, Samsul Rizal, mengirim surat kepadaSaiful Mahdi, perihal teguran pelanggaran etika akademik tertanggal 6 Mei 2019, yang meminta saudara Saiful untuk meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Fakultas Teknik.

Menurut LBH yang dikomandoi Syahrul ini, kampus semestinya menjadi labaratorium kebebasan, labarotirum pengembangan demokrasi dan laboratorium penjamin Hak Asasi Manusia. Selain itu kampus juga semestinya menjadi labarotorium pengamanan kepada insan-insan kritis , terutama menjadi benteng utama perlindungan upaya kriminalisasi terhadap insan akademis dalam hal ini dosen, peneliti, dan mahasiswa.

Menurut LBH Banda Aceh ini, Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2019, terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal. Menurut hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti.

Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun itu untuk kepentingan umum semata. Namun, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi oleh saudara Saiful Mahdi. LBH ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk sama sama berjuang dalam masalah ini.

Sebagai rakyat Aceh, kita ingin melihat Universitas Syiah Kuala menjadi kampus yang kritis, menjadi kampus yang peduli kepada rakyat Aceh, bukan kampus yang berisi para penjahat ilmu pengetahuan," sebut Syahrul, S.H.,MH. Direktur LBH Banda Aceh.

Tersangka

Laporan yang diajukan Taupiq Saidi ditanggapi serius oleh pihak penyidik Polresta Banda Aceh. Keterangan berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan ini sudah diminta oleh penyidik. Ahirnya Reskrim Polresta Banda Aceh menetapkan Saiful Mahdi sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Pihak Polresta Banda Aceh kembali mengirimkan surat panggilan kepada Saiful Mahdi. Dalam suratnya no. SP.GII/784/VIII/Res.2.5/2019 yang ditanda tangani Kasat Res, AKP. Muhammad Taupiq, penyidik meminta kehadiran Saiful pada Senin 2 September 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan, saudara Saiful, dosen MIFA Unsyiah, diminta kehadiranya menghadap Iptu Iskandar Muda. Saiful dipanggil untuk diminta keterangan sebagai tersangka perkara pidana pencemaran nama baik.

Saiful menurut penyidik menjadi tersangka pencemaran nama baik sarana elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UURI nomor 19/2016 tentang perubahan UURI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Taupiq yang mengaku terpaksa mengajukan kasus ini ke penyidik, mengingankan agar Saiful mau meminta maaf secara tertulis.

Walau menurut Taupiq hasil kerja komisi etik Unsyiah sudah menegaskan dia tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan Saiful, dia masih berlapang dada memaafkanya, asalkan yang bersangkutan mau membuat pernyataan maaf seperti surat yang disampaikan Rektor.

Namun Saiful menyakini dirinya tidak bersalah, tidak mungkin minta maaf. Dia menyerahkan persoalan itu kepada penasihat hukumnya LBH Banda Aceh. (Bahtiar Gayo)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda