Beranda / Berita / Aceh / Petani Keramba Pusong Gugat Pj Wali Kota Lhokseumawe Rp 51,5 M Terkait Pencemaran Waduk

Petani Keramba Pusong Gugat Pj Wali Kota Lhokseumawe Rp 51,5 M Terkait Pencemaran Waduk

Kamis, 02 Maret 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Belasan petani keramba di Waduk Reservoir Pusong, Lhokseumawe, menggugat Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Gugatan tersebut terkait dengan pencemaran yang terjadi di Waduk Pusong yang merugikan para petani keramba.

Padahal Pemerintah Kota Lhokseumawe sebenarnya telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Waduk untuk mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di sekitar Waduk Pusong

Namun, sayangnya IPAL tersebut belum difungsikan oleh Pemko Lhokseumawe, dan malah terdapat saluran pembuangan langsung ke dalam waduk yang menyebabkan sampah dan limbah mencemari air di waduk.

“Waduk ini tempat kami mencari nafkah, keberadaan waduk ini pun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL Waduk tanggung jawab pengelolaan lingkungan Waduk itu Pemko Lhokseumawe, makanya di bentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk, namun yang terjadi sekarang malah dibangun saluran pembuangan yang langsung kedalam Waduk," Kata Herizal salah satu penggugat.

Lima belas penggugat yang mengajukan tuntutan terhadap Pj Wali Kota Lhokseumawe juga meminta ganti rugi atas kerugian yang mereka alami akibat pencemaran yang terjadi di Waduk Pusong. 

Mereka meminta pengadilan untuk menetapkan sita terhadap gaji Pj Walikota Lhokseumawe jika dia abai dalam memfungsikan UPTD Waduk untuk menyaring limbah dan mencegah terjadinya pencemaran di Waduk Pusong.

Safaruddin Kuasa Hukum Penggugat nilai, ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 100 juta/orang, jika di kalkulasikan maka Pj Wali Kota harus membayar Rp 51.5 milyar jika dikabulkan oleh pengadilan nanti.

“Penggugat lima belas orang ini hanya mewakili saja, ada lima ratus orang lagi dibelakng mereka, makanya dalam permintaan ganti kerugian kami meminta agar satu orang sejumlah 100 juta, jadi jika ditolal jumlah penggugat dan 500 orang maka nilainya mencapai Rp 51.5 milyar yang haris diganti rugi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe jika dikabulkan oleh Pengadilan," kata Safar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda