kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pesan Gubernur: PKK dan DP3A Harus Kawal Kasus Bebasnya Terdakwa Pemerkosa

Pesan Gubernur: PKK dan DP3A Harus Kawal Kasus Bebasnya Terdakwa Pemerkosa

Rabu, 26 Mei 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Vonis majelis hakim tingkat tinggi Mahkamah Syari,ah Aceh yang membebaskan terdakwa pemerkosa mendapat perhatian publik, bahkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah mengingatkan PKK dan DP3A untuk mengawal kasus ini secara maksimal.

“Pesan Pak Gubernur agar PKK dan DP3A benar benar mengawal kasus ini secara maksimal. Kami sudah berkoordinas ke Polda,” sebut Ketua TP PKK Aceh DR. Ir. Dyah Erti Idawati, M.T, menjawab Dialeksis.com, via WA, Rabu (26/5/2021).

Menurut Dyah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan PKK Aceh sudah berkoordinasi pada 24 Mei lalu, kemudian dilanjutkan pada 25 Mei kemarin berkoordinasi ke Polda Aceh, memohon dukungan dari pihak kepolisian. Soal ini sudah ada rilis humas yang bisa dirujuk.

“Kami jadwalkan juga kemaren ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi. Tetapi gagal karena kantor ditutup disebabkan ada 5 orang positif corona di kantor ini. Kami sudah jadwalkan hari jumat untuk koordinasi,” sebut Dyah Erti Idawati.

“Siang nanti kami ada pertemuan dengan LSM perempuan. Dalam pertemuan ini akan dibahas teknis pengawalan kasus tersebut. Dimana saat ini adalah untuk meminta kasasi. Dalam persoalan ini juga akan diadakan pertemuan dengan LBH terkait,” jelas ketua PKK Aceh ini.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda