DIALEKSIS.COM | Meulaboh - PT Mifa Bersaudara menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR). Hal ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap pernyataan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang menyebut perusahaan menolak diaudit oleh Inspektorat.
Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza, menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak konsisten dalam menyikapi peran daerah sebagai tujuan investasi.
“Kami ingin mengklarifikasi terhadap pernyataan Inspektorat Aceh Barat. Dulu PT Mifa ingin diaudit, sekarang malah disebut menolak. Ini kesannya kami tidak transaparan, padahal kami selalu komitmen terkait dana CSR,” tegas Azizon dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (27/4/2025).
Menurut Azizon, sebelumnya PT Mifa justru menerima Surat Tugas resmi dari Inspektorat Aceh Barat dengan Nomor: ST-12/ADT-INS/2025 terkait audit tujuan tertentu. Namun, pernyataan yang beredar di media belakangan justru seolah-olah perusahaan menolak diaudit.
“Ini tidak sinkron antara surat resmi yang kami terima dengan pernyataan yang beredar di media. Penting untuk membedakan antara audit dengan pengawasan,” katanya lagi.
Azizon menekankan bahwa audit keuangan bukan merupakan kewenangan Inspektorat dalam hal dana CSR, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan CSR seharusnya dijalankan melalui Forum TJSLP yang berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan program TJSLP, dengan melibatkan berbagai pihak.
“Forum TJSLP dibentuk melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 605 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SK sebelumnya tahun 2019,” ujar Azizon.
Terkait kewenangan pengawasan, Azizon mengacu pada Pasal 24 dan 25 Qanun TJSLP yang menyebutkan bahwa Bupati memiliki izin dalam pelatihan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP. Pelaksanaan pelatihan dan pengawasan ini dapat didelegasikan kepada SKPK terkait, termasuk Inspektorat, namun bukan dalam bentuk audit keuangan.
“Tidak ada ketentuan dalam qanun yang memberikan izin kepada Bupati atau Inspektorat untuk melakukan audit dana CSR. Yang diatur hanyalah pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, kami menilai wajar jika PT Mifa menolak permintaan audit, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Selama ini, kata Azizon, PT Mifa telah melaksanakan program CSR secara terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Bappeda, akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat. Hasilnya, perusahaan telah mendapatkan berbagai penghargaan, baik dari Pemkab Aceh Barat, Pemerintah Aceh, maupun komunitas lokal.
Azizon juga mengimbau agar semua pihak dapat menyampaikan arif dan fokus membangun Aceh Barat bersama. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PT Mifa tidak pernah menolak proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Forum TJSLP.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan CSR secara terbuka dan bertanggung jawab, seperti yang telah kami lakukan selama ini,” tutup Azizon.[*]