Personel Polres Lhokseumawe Dibekali Materi Tindak Pidana Perdagangan Orang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Sejumlah personel reskrim dan kanit polsek di Polres Lhokseumawe, dibekali materi Terkait TPPO, Sabtu (22/1/2022). [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sejumlah personel reskrim dan kanit polsek di Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, dibekali materi Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kegiatan pelatihan dimaksud berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa mapolres setempat.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lhokseumawe Ipda Bagus Erdayanthoro, S.Tr.k mengatakan, pelatihan tersebut bersifat internal, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait TPPO.
"Jadi ini tujuan yang pasti kita memberi pengetahuan tentang apa itu TPPO, bagaimana teknis dan cara penanganannya, apa saja indikasi-indikasi serta unsur-unsur yang terkait dengan TPPO, sehingga kedepannya apabila ada kejadian seperti ini di jajaran dapat ditangani dengan baik," ujar Bagus, Sabtu (22/1/2022).
Bagus menambahkan, saat ini belum ada laporan yang masuk, tapi pengalaman sebelumnya seperti tahun 2020 setidaknya ada tujuh kasus, dimana kasus tersebut yang melibatkan warga negara asing, yaitu pengungsi Rohingya.
Pelatihan kepada internal itu, juga sebagai langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kepolisian. Selain itu, juga menggandeng instansi terkait yaitu IOM dan UNHCR.
"Contoh sosialisasi di tingkat kecamatan. Kebetulan besok kita akan melaksanakan pelatihan di Kecamatan Banda Sakti tentang bahayanya tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya. [AGM]