Persoalan Sampah di Bireuen Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah terintegrasi dan penyerahan tong sampah kepada Desa Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Sabtu (27/2/2021). [Foto: Fajri Bugak]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Suhaimi Hamid, S.Sos.,M.SP mengatakan, persoalan sampah di Bireuen hari ini harus menjadi tanggungjawab bersama.
“Persoalan sampah yang ada hari ini merupakan tanggungjawab bersama, maka persoalan ini juga harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Suhaimi Hamid, S.Sos., M.SP pada sosialisasi pengelolaan sampah terintegrasi dan penyerahan tong sampah kepada Desa Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Sabtu (27/2/2021) sore di meunasah setempat.
Blang Asan merupakan salah satu desa binaan Komunitas Bireuen Gleeh (KBG), komunitas bentukan Yayasan Aceh Green Conservation (AGC).
Suhaimi Hamid berpesan, agar masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari sampah. "Mari sama-sama kita menjaga lingkungan kita dari sampah, karena sampah merupakan tanggungjawab bersama".
Selain itu, sambung Suhaimi, untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Bireuen, pihaknya memulai dari desa, dimana desa harus berpartisipasi mengelola sampah secara mandiri.
“Kita juga perlu mengubah cara pandang kita terhadap sampah, dimana bila sebelumnya sampah kita anggap sebagai sumber penyakit, maka mulai saat ini, sampah harus kita lihat sebagai sumber ekonomi,” sebut Suhaimi yang juga pembina Yayasan AGC.
Sementara itu, nara sumber dari KBG, Abdul Halim menjelaskan, konsep Pengelolaan Sampah Terintegrasi (PST) merupakan konsep yang dilahirkan secara bersama-sama, untuk menjawab persoalan sampah di Kabupaten Bireuen.
“Konsep ini lahir untuk menjawab persoalan sampah yang terjadi dengan cara mengintegrasikan pengelolaan sampah yang terdiri dari pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan private sector,” sebut Halim.
Kata Halim, untuk menjawab persoalan sampah, maka desa harus mengelola sampah secara mandiri, mulai dari rumah tangga, mobilisasi, dan pengelolaan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
“Sampah yang dibuang ke TPA adalah sisa-sisa yang tidak bisa didaur ulang dan digunakan kembali,” sebut Halim.
Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas LHK Bireuen, Safrizal, ST menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan sampah, maka masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam rangka mengelola sampah mulai dari rumah tangga.
“Untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, maka perlu dilakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, untuk tahap awal, pemilahan dapat dilakukan dengan kategori sampah organik, anorganik dan botol,” sebut Safrizal.
Kata dia, pengelolaan sampah tingkat desa harus mendapat dukungan semua pihak, sehingga sampah dapat dikelola oleh masyarakat desa. (FAJ)