kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, FKUB Aceh Singkil: Kita Cari Jalan Terbaik

Persoalan Pendirian Rumah Ibadah, FKUB Aceh Singkil: Kita Cari Jalan Terbaik

Minggu, 24 Januari 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Ilustrasi Gereja. [Dok. Tribun Manado]

DIALEKSIS.COM | Singkil - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh Singkil, Ramlan mengatakan, persoalan pendirian rumah ibadah umat Kristen di Aceh masih dalam proses mencari titik temu.

Satu sisi, umat Kristen di Singkil yang ingin mendirikan gereja tersebut belum mendapat izin karena tak bisa memenuhi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan umat beragama dan pendirian tempat ibadah.

Qanun itu menyebut bahwa pendirian tempat ibadah harus memenuhi syarat memiliki setidaknya 140 jemaat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 110 orang yang bukan pengguna tempat ibadah tersebut.

Di sisi lain, pihak FKUB Aceh Singkil mendorong agar dicarikan jalan keluar lain berupa musyawarah dan mufakat antara umat Kristen dan umat Muslim di sana.

"Kalau (Qanun) tidak bisa dipenuhi kita bisa duduk (mufakat). Kita ingin hubungannya keduanya tetap bagus. Kita carikan jalan terbaik," ungkap Ramlan saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (24/1/2021).

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut kini sudah ditangani dari provinsi dengan membentuk tim terpadu terkait penyelesaian persoalan tersebut.

"Semoga tim terpadu yang sudah dibentuk diharapkan bisa menyelesaikan masalah ini. Dan kita yakin masalah ini akan selesai, seperti keluar izin atau semacam kesepakatan. Jadi semua sama-sama menerima, umat Islam menerima dan umat Kristen juga menerima," ujar Ramlan.

"Berharap persoalan ini cepat selesai, biar jangan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti beberapa waktu lalu untuk anak cucu kita ke depan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda