Permasalahan Pembelian Tanah Menggunakan Dana Desa Rambong Payong, Sedang Diselesaikan di Kecamatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Lokasi tanah yang diduga bermasalah menggunakan Dana Desa Rambong Payong. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Bendahara Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang, Nadar mengakui terkait persoalan pembelian dua kapling tanah di gampong tersebut menggunakan dana desa Rp 125 juta tahun anggaran 2019 yang diduga menyalahi prosedur, sedang diselesaikan di tingkat Kecamatan.
"Sedang dilakukan penyelesaian di tingkat kecamatan. Kalau memang tidak bisa secara aturan, kami siap mengembalikan uang yang sudah dibayar untuk pembelian tanah tersebut," jelas Bendahara Gampong Rambong Payong kepada Dialeksis.com, Rabu (18/3/2020)
Selanjutnya Nadar menyarankan media ini untuk menanyakan langsung informasi terbaru mengenai persoalan ini kepada Keuchik Hasnawi Ahmad selaku Keuchik Rambong Payong.
"Neutayong mantong bak drogeuh keuchik. Magat leubeh jelas (Tanyakan saja sama Keuchik biar lebih)," ungkapnya.
Dialeksis.com sempat menanyakan dana yang dipakai Hasnawi Ahmad untuk perjalanan Pulang-Pergi (PP) Bireuen-Jakarta terkait penyelesaian persoalan tanah dari Avid Daoed yang sudah beralih kepemilikan menjadi milik Iskandar Arhas.
Sementara pihak Gampong Rambong Payong sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 75 juta untuk almarhum Avid Daoed. Selain diduga menyalahi prosedur penggunaan dana desa sebagaimana Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. Aparatur Gampong Rambong Payong juga salah melakukan pembayaran pembelian tanah.
Nadar menambahkan, uang yang dipakai Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad untuk biaya perjalanan PP Bireuen-Jakarta merupakan uang pinjaman pribadi.
"Statusnya uang pinjaman diambil sama saya. Nanti saya potong saat gajian," tambah Nadar.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Rambong Payong Saiful Bahri mengakui tahun anggaran 2019 tidak ada alokasi anggaran di BUMG untuk pembelian tanah sebagai aset Gampong.
"Tidak ada alokasi anggaran untuk bloe (beli) tanah di BUMG. Sejak pertama BUMG didirikan, saya direkturnya tidak ada alokasi untuk pembelian tanah," kata Saiful Bahri.
Sebagaimana diketahui, Anggaran Desa Rambong Payong Tahun anggaran 2019 pihak Pemerintahan Gampong Rambong Payong melakukan pembelian dua kapling tanah di Gampong Rambong Payong dengan menggunakan anggaran desa sebanyak Rp 125 juta.
Perihal pembelian tanah tersebut, ketika diwawancara Dialeksis.com Hasnawi Ahmad mengatakan pihaknya mengalokasi APBG sebanyak Rp 125 juta untuk pembeliaan tanah. Dari total alokasi anggaran Rp 125 juta, untuk biaya beli tanah, baru dilakukan pembayaran dengan cara transfer melalui Bank sebanyak Rp 75 juta untuk Avid Daoed yang berdomisili di Jakarta.
Dalam perjalanan tanah yang dibeli tersebut sudah beralih kepemilikan menjadi milik Iskandar Arhas. Setelah menerima uang dua kali tranfer Avid Daoed meninggal Dunia karena sakit.
Sementara sisa uang untuk alokasi pembelian tanah tersebut sudah ditarik dari kas gampong. Sisa untuk pembelian tanah belum dilakukan pembayaran karena tanah tersebut sudah bermasalah beralih kepemilikan.
Keuchik Rambong Payong bolak balik PP (Pulang-Pergi) Jakarta-Bireuen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pembelian tanah menggunakan dana desa itu terindikasi melanggar Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Gampong. Pada Perbup tersebut tidak diatur mekanisme pembelian tanah sehingga pembelian tanah tersebut diduga melanggar aturan. (Faj)