Beranda / Berita / Aceh / Perlindungan Hutan Adat Gayo Beserta Kearifan Lokalnya Perlu Sinergitas Semua Pihak

Perlindungan Hutan Adat Gayo Beserta Kearifan Lokalnya Perlu Sinergitas Semua Pihak

Rabu, 24 Januari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kegiatan seminar dan lokakarya hutan adat Gayo, Rabu (24/1/2024), kerja sama antara Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA) dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah. [Foto: Diskominfo BM]  


DIALEKSIS.COM | Redelong - Pj Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Khairmansyah, S.IP., M.Sc secara resmi membuka seminar dan lokakarya hutan adat Gayo yang berlangsung di Aula Setdakab setempat, Rabu (24/1/2024).

Kegiatan seminar dan lokakarya hutan adat Gayo tersebut terlaksana berkat kerjasama antara Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh (JKMA) dengan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah. 

“Keberadaan hutan adat Gayo telah ada sejak dahulu yang menyatu dan tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat adat Gayo,” kata Khairmansyah.

Khairmansyah mengatakan, mengutip pidato Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR RI tahun 2021 lalu, dia menaruh perhatian yang sangat besar terhadap semua suku bangsa yang ada di Indonesia dan tidak memiliki keraguan sedikitpun untuk mengakui keberadaannya.

Disebutkan, sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional dan menyejahterakannya dalam bingkai sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Maka dari itu, komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya semakin nyata, terlebih lagi dengan adanya payung hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,” sebut Khairmansyah. 

Namun, lanjutnya, yang harus diperhatikan bersama terkait dengan penetapan hutan adat. Ini tentu bukan pekerjaan yang mudah, sehingga perlu adanya sinergitas antar pemangku kepentingan karena persoalan hutan adat ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. 

“Yang di dalamnya ada subyek manusia, budaya maupun kawasan bukan hutan yang berada di kewenangan yang berbeda. Maka dari itu, sinergitas dan pemahaman sangat dibutuhkan dalam upaya perlindungan hutan adat dan kearifan lokalnya melalui upaya identifikasi, dan verifikasi hutan adat yang ada,” lanjutnya. 

Terlebih lagi sambung Khairmansyah, dengan adanya hutan adat ini, akan membawakan akses kelola yang memberikan beberapa manfaat kepada masyarakat adat. 

“Seperti penguatan pengelolaan hutan adat berdasarkan kearifan lokal yang telah teruji selama puluhan tahun,” sambung Khairmansyah. 

Menurut Pj Sekda Bener Meriah ini, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi hutan, sebagaimana tercantum dalam UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.

“Artinya penetapan hutan adat ini tetap mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal untuk mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan. Sekali lagi, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan penetapan hukum adat yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” janjinya. 

Di penghujung pidatonya, Khairmansyah menegaskan, jika penetapan hutan adat sangat berdampak terhadap daerah, terutama di sisi kesejahteraan masyarakat adat Gayo. 

“Terakhir, besar harapan kami, melalui momentum ini dapat memberikan gerakan positif agar membantu masyarakat. Terutama masyarakat adat agar hutan adat kembali ke dalam pelukan kita,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda