Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Pemeriksaan tiga saksi kasus korupsi SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (8/5/2023). (Foto: Dialeksis.com/Sammy)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melanjutkan sidang pemeriksaan saling saksi dan keterangan serta pemeriksaan terdakwa dalam kasus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (8/5/2023).
Dalam sidang tersebut diperiksa tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 Murniati, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Irawan Rudiono, dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Poni Harjo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kewenangan saksi I Murniati dalam hal inisiasi tiket pesawat dan bill hotel fiktif Rp300 ribu per orang untuk setiap perjalanan dinas, menandatangani surat tugas perjalanan dinas untuk anggota DPRK atas kegiatan fiktif dan mark up anggaran SPPD, memo yang meminta Rp500 ribu per orang bagi setiap pembawa SPPD, dan Rp1 juta per orang bagi yang melaksanakan perjalanan bimbingan teknis (bimtek).
Total kerugian yang didapatkan dari kasus saksi I mencapai sekitar Rp200 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh. Sementara untuk saksi II, Irawan, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh total kerugiannya adalah Rp67 juta.
Agenda selanjutnya dari sidang pemeriksaan saling saksi dan keterangan serta pemeriksaan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran SPPD oleh anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 adalah pemeriksaan tiga orang saksi lainnya.
Masing-masing saksi tersebut adalah mantan Sekretaris DPRK Simeulue Astamuddin, mantan Kabag Administrasi, Kesekretariatan, Keuangan dan Program Sekretariat DPRK Simeulue Mas Etika Putra, dan Bendahara Pengeluaran DPRK Simeulue Ridwan. [sam]
- Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Tanah Aceh Tamiang, Kuasa Hukum Jamin Kliennya Kooperatif
- Berkas dan Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
- Kasibun Daulay Pertanyakan Mengapa Pimpinan Dewan Lain Tak Dijadikan Tersangka dalam Sidang SPPD Fiktif DPRK Simeulue
- Babak Baru Sidang Tipikor Pengadaan Tawas SPAM Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, Ini Jawaban Terdakwa