kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Kampus II UINSU Dilimpahkan ke PN Medan

Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Kampus II UINSU Dilimpahkan ke PN Medan

Kamis, 08 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sekira pukul 14.00 WIB yang diterima oleh Junain Arief, SH, MH., selaku Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/7/2021).

Pelimpahan perkara dimaksud terhadap tiga terdakwa yaitu S, SS, dan JS.

Diketahui terdakwa S merupakan mantan Rektor UIN Sumatera Utara, melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 

Terdakwa SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS yang merupakan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) selaku Pelaksana pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2018, keduanya didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Dakwaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Undang-undang RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461,- yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak danberpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.

"Setelah dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terhadap para terdakwa tersebut, maka selanjutnya JPU akan menunggu penetapan majelis Hakim untuk menentukan waktu sidang pertama dimulai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH MH, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH. [akh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda