Perkara Korupsi Jembatan Gigieng dibanding ke PT Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Perkara tersebut displit (dipisahkan) registrasinya menjadi empat perkara dengan empat orang terdakwa. Keempat perkara tsb, sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda, pada tanggal 3 November 2022.
Terhadap putusan tersebut, baik para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh Pada tanggal 7 November 2022 dan berkas perkara permintaan banding tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 25 November 2022 dan pada hari itu juga KPT menetapkan dan menunjuk Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara yang diajukan banding tersebut.
Proses sekarang adalah masing-masing Hakim Tinggi, baik hakim karir maupun hakim ad hoc yang telah ditunjuk dengan Penetapan KPT sedang mencermati berkas-berkas dan dokumen terkait perkara korupsi yang diajukan banding itu.
Dokumen tersebut meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat tuntutan jaksa, pertimbangaan majelis hakim tingkat pertama dan amar putusannya.
Agenda berikutnya adalah musyawarah majelis hakim. Pada musyawarah tersebut masing-masing Hakim Tinggi anggota majelis memaparkan pemikiran dan pertimbangannya terkait perkara tersebut.
Sesuai dengan bentuk Putusan Pengadilan Tinggi, maka ada tiga kesimpulan dalam musyawarah Hakim Tinggi, yaitu Pertama, MENGUATKAN. Artinya Putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dikuatkan dengan mengambil semua pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tinggi.
Kedua, MEMPERBAIKI. Artinya, putusan hakim tingkat pertama diperbaiki, lazimnya perbaiki beratnya pidana, bisa ditambah atau dikurangi. Begitu juga terhadap denda dan pidana uang pengganti. Ketiga, MEMBATALKAN. Artinya, putusan majelis hakim tingkat pertama dibatalkan. Lalu mengadili sendiri dengan membuat pertimbangan baru dan amar putusannya.
”Menurut Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tinggi memiliki masa waktu 60 hari untuk mengadili dan memutuskan perkara korupsi yang diadilinya. Insya Allah perkara ini akan diputuskan dalam batas waktu tersebut”, demikian siaran pers dari Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin. []