kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Perkara Gugatan Hasil Konferda DPD PDIP Aceh Masuki Tahapan Mediasi

Perkara Gugatan Hasil Konferda DPD PDIP Aceh Masuki Tahapan Mediasi

Rabu, 15 April 2020 19:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah
Imran Mahfudi. Foto: Facebook

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang Gugatan Sengketa Partai yang diajukan oleh Kader PDI Perjuangan Imran Mahfudi terhadap DPP PDI Perjuangan, Mahkamah Partai PDIP dan DPD PDIP Aceh pada Rabu, (15/4/2020).

Dalam persidangan itu, penggugat dan tergugat 3 (DPD PDIP Aceh) hadir beserta kuasa hukumnya Anhar Nasution, sementara DPP PDI Perjuangan sebagai tergugat 1, dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sebagai tergugat 2 tidak hadir.

Walau demikian, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Astuti didampingi oleh hakim anggota Nani Sukmawati dan hakim anggota Zulfikar tetap melanjutkan tahapan perkara itu untuk dilakukan mediasi dan telah menunjuk salah satu Hakim di PN Banda Aceh sebagai Mediator yaitu Sadri.

"Mediasi antar penggugat dan para tergugat direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2020 di Pengadilan Negeri Banda Aceh," terang penggugat dalam perkara itu, Imran Mahfudi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (15/4/2020).

Terkait dengan pelaksanaan mediasi, Imran belum mau menyampaikan pandangannya. 

"Kita lihat saja nanti," jawabnya singkat.

Seperti yang telah diwartakan media ini sebelumnya, Imran Mahfudi telah mendaftarkan hasil Konferda V PDI Perjuangan ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019 pukul 11.00 Wib Ke Sekretariat DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro No.58 Jakarta. 

Gugatan sengketa internal partai tersebut kemudian berlanjut ke PN Banda Aceh dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA. 

Dalam provisinya, Imran meminta PN Banda Aceh menangguhkan pemberlakuan SK TERGUGAT I Nomor 33/KPTS-DPD/DPP/IX/2019 tanggal 10 September 2019 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Aceh 2019-2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Imran Mahfudi juga meminta PN Banda Aceh menyatakan kepengurusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh masih sah dipimpin oleh H Karimun Usman selaku Ketua, Rifki Tajuddin selaku Sekretaris dan Farid Reza Firmandez selaku Bendahara, sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara aquo.

Sementara, dalam pokok perkaranya, Imran Mahfudi meminta PN Banda Aceh membatalkan keputusan Konferda Aceh pada tanggal 3 Agustus 2019 dan meminta Kongres V PDIP di Bali yang digelar pada 8-10 Agustus 2019 tidak sah dan bertentangan dengan hukum. (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda