Sabtu, 10 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Kembali Koordinasi dengan BPN

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Banda Aceh Kembali Koordinasi dengan BPN

Jum`at, 09 Mei 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemenag Banda Aceh kembali gelar koordinasi percepatan sertfikasi tanah wakaf dengan BPN. [Foto: Humas Kemenag Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menggelar Kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, kegiatan yang mengangkat tema “Sinkronisasi Alas Hak Tanah untuk Kelancaran Penerbitan Sertifikasi Tanah Wakaf” berlangsung di ruang rapat Siddiq Kopi Lambhuk Banda Aceh. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banda Aceh dalam hal ini diwakili oleh Pengelola Kemasjidan, Umar SAg, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Imed Badratul SP dan Tim, Perwakilan Pengurus BWI Kota Banda Aceh, Muhammad Qusai SHI, Para Kepala KUA Kecamatan serta Operator E-AIW KUA Kecamatan di lingkungan Kota Banda Aceh.

Penyelenggara Zakat dan wakaf, Syarifah Zaitunsari SPdI MEd dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan kegiatan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf diselenggarakan bertujuan sebagai upaya mengambil langkah dan strategi dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah Wakaf di Kota Banda Aceh.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah nyata untuk menjaga legalitas aset-aset wakaf serta memudahkan dalam pengelolaannya. Dengan adanya sertifikasi, kita dapat memastikan bahwa tanah wakaf terdaftar secara sah dan dapat dikelola dengan lebih baik untuk maslahatan umat.

Saat ini di Kota Banda Aceh terdapat bermacam persoalan mengenai tanah wakaf yang menjadi tugas bersama yang perlu mendapatkan perhatian serius. Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat di karena berbagai macam hal salah satunya asumsi bahwa pengurusan sertifikat sulit dan rumit.

Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan koordinasi ini dapat merumuskan langkah-langkah strategi, sehingga program percepatan pensertifikatan tanah Wakaf di Kota Banda Aceh dapat diwujudkan.

Melalui sinergitas antara Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh dengan beberapa unsur terkait khususnya BPN dapat bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan mengenai proses sertifikasi tanah wakaf sehingga pemamfaat tanah wakaf di Kota Banda Aceh dapat dikembangkan secara maksimal untuk kesejahteraan kemaslahatan umat, serta mencegah sengketa kepemilikan dan pengelolaan dimasa depan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes
hardiknas