Beranda / Berita / Aceh / Percepat Proses Dokumen Kependudukan, 40 PRG di Atam Diberi Pelatihan

Percepat Proses Dokumen Kependudukan, 40 PRG di Atam Diberi Pelatihan

Jum`at, 08 November 2019 16:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dinas Registrasi Kependudukan Aceh yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan pelatihan untuk 40 Petugas Registrasi Gampong (PRG) di Grand Arya Hotel, Karang Baru. 

"40 PRG yang mengikuti pelatihan merupakan utusan Kampung dari 12 Kecamatan se-Aceh Tamiang dan mereka dilatih oleh Pemateri dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan (KOMPAK) dan Disdukcapil Aceh Tamiang, tentang pelayanan dokumen kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang Drs. Sepriyanto kepada Dialeksis.com, Kamis  (7/11/2019).

Menurutnya, pelatihan bagi Petugas Registrasi Gampong dari 12 Kecamatan di Aceh Tamiang itu untuk memberikan pemahaman teknis tentang kegiatan yang harus dilakukan oleh petugas registrasi gampong.

"Setelah pelatihan ini, para peserta ini nantinya akan diangkat sebagai petugas registrasi gampong oleh bupati, bagian dari strategi cerdas untuk meningkatkan layanan di tingkat kampung," jelasnya. 

Disebutkan, petugas registrasi tingkat gampong ini akan mampu mempercepat cakupan pelayanan kepemilikan dokumen kependudukan. Dia mencontohkan, seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kamatian dan dokumen kependudukan lainnya.

Sepriyanto memyatakan PRG bekerja melakukan pendataan bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, kemudian memberi tahu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dokumen tersebut.

"Setelah syarat terpenuhi, maka PRG ini akan mengusulkan ke Disdukcapil Aceh Tamiang. Kedepan, pihaknya akan membuka jalur komunikasi dan pola pelayanan khusus kepada PRG, yang tidak mengganggu pelayanan rutin di Disdukcapil," ujar Sepriyanto. 

Sementara itu, pemateri dari Kompak, Yusran menyatakan petugas registrasi kampung di Aceh Tamiang ini harus mendapat dukungan semua pihak. Dia berharap, seusai pemberian SK PRG ini maka masyarakat yang tidak mempunyai dokumen kependudukan bisa mendapatkan legalitas yang tercatat negara melalui petugas tersebut. "Ini contoh pemenuhan akses pelayanan serta kualitas pelayanan, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat," ujarnya. 

Dia juga meminta masyarakat untuk lebih kooperatif kepada petugas registrasi, sehingga pemenuhan hak-hak legalitas bisa terpenuhi dan dicatat sebagai dokumen kependudukan. "Artinya, jika ada masyarakat tidak bisa mengurus dokumen kependudukan, maka dengan adanya petugas ini akan sangat membantu, karena petugaslah yang bekerja, mulai dari pengusulan dan pengambilan dokumen kependudukan. Hal ini sebagai langkah inovasi kemudahan pelayanan," tandasnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda