Penyidikan kasus eks FPI Aceh Berlanjut, Polda Minta Pendapat Ahli
Font: Ukuran: - +
[Doc. Beritakini]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus ujaran kebencian yang menjerat seorang mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Banda Aceh, Tgk Abu Bakar berlanjut di Polda Aceh. Saat ini aparat kepolisian sedang meminta pendapat saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait unggahan Abu Bakar di media sosial Facebook.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi, Margiyanta menyatakan penyelidikan kasus itu tetap berjalan di Polda Aceh.
"Masih berjalan. Para penyidik saat ini dalam proses minta saksi ahli ITE di Kemkominfo," ujar Margiyanta, Senin (21/12/2020).
Cerita Kasus itu, Abu Bakar menggunakan akun Facebook 'Aqar Mameh Masyien,' mengunggah sebuah unggahan yang dianggap menyudutkan institusi Polri.
Pada saat penangkapan, Margiyanta mengatakan, pada saat itu Abu Bakar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar, sudah jadi tersangka," kata Margiyanta saat dikonfirmasi, pada Sabtu (21/11/2020) kemarin.
Adapun penangkapan terhadap mantan ketua FPI Banda Aceh itu dikaitkan dengan unggahannya yang dianggap menyudutkan Polri. Berikut ini ialah penggalan unggahan Abu Bakar di Facebook yang menjeratnya sebagai tersangka.
POLISI SIAP...!!!
POLISI SIAP SIKAT RAKYAT
POLISI SIAP SIKSA RAKYAT
POLISI SIAP LAWAN RAKYAT
POLISI SIAP HANTAM RAKYAT
POLISI SIAP BANTAI RAKYAT
POLISI SIAP BUNUH RAKYAT