Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan memanggil DM (45), yang merupakan warga Kota Banda Aceh untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukannya pada 11 Juni 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, (24/6/2022), dugaan pencemaran nama baik PDIP tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin (37), pada 18 Juni 2022, di SPKT Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari senin untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.
"Benar. Ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP. Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," kata Winardy, dalam siaran persnya, Kamis, 23 Juni 2022.
Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.
"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," pungkas Winardy. []
- Masyarakat Diimbau Waspadai Terhadap Penipuan Berdalih Sponsorship Hari Bhayangkara
- Tiba di Pesantren Ruhul Fatayat, Kapolda Aceh Disambut dengan Lantunan Selawat
- Sesalkan Publikasi Polda Aceh, Kuasa Hukum Toke AW: Ekesekutor Bukan Karyawan Klien Kami
- Polda Keluarkan Izin Pelaksanaan Musprov Kadin Aceh pada 27-29 Juni 2022