kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penyidik Kajati Aceh Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen

Penyidik Kajati Aceh Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Muara Situlen

Kamis, 12 November 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen, di Aceh Tenggara yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018, senilai Rp 11,6 miliar lebih.

“Kita akan menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara,” sebut Munawal Hadi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, di Banda Aceh, Rabu (12/11/2020) kepada media.

Pembangunan jalan di kawasan pedalaman Aceh ini, menurut penyidik yang sudah melakukan tugasnya hingga akan menetapkan tersangka, diperkirakan ada kerugian negara, karena tidak dikerjakan sesuai dengan spec dan ketentuan.

Jalan Muara Situlen di Aceh Tenggara “ Gelombang Kota Subulussalam, merupakan proyek jalan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh. Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara.

Munawal menjelaskan, penetapan tersangka setelah tim penyidik mendalami kasus ini dan ditemukan bukti bukti, kemudian dilakukan ekspose kepada pimpinan kejaksaan.

"Bukti bukti dijadikan tim penyidik untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik terus mendalaminya dan akan menetapkan tersangka,” sebut Munawal

Untuk mendalami kasus ini, jelasnya, pihak penyidik sudah meminta keterangan dari 25 dan sudah mengumpulkan bukti-bukti. Mereka yang sudah diminta keteranganya itu, diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, beberapa ahli, serta pihak terkait lainnya.

Berapa kerugian negara? Munawal menjelaskan, menyangkut kerugian negara, tim penyidik akan memaparkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kemudian nantinya pihak BPKP akan mengaudit, sehingga nilai kerugian negara ditentukan.

Selain itu, jelasnya, pihaknya juga sudah meminta keterangan ahli guna mengetahui spesifikasi pekerjaan apa saja yang dilanggar dalam dalam pembangunan jalan Muara Situlen Aceh Tenggara ini.

Menurutnya, pihak penyidik yang sudah melakukan penyidikan dalam menangani kasus ini sesegera mungkin akan menetapkan tersangka, namun waktu kepastianya nanti akan diinformasikan lagi. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda