Beranda / Berita / Aceh / Penyelundup 201 kilogram Sabu di Aceh Lolos Dari Hukuman Mati

Penyelundup 201 kilogram Sabu di Aceh Lolos Dari Hukuman Mati

Jum`at, 20 Agustus 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 8 terdakwa yang ikut menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 201 kilogram, dari kapal asing yang berada perairan Aceh, maka bebas dari hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis 18 tahun hingga penjara seumur hidup bagi delapan terdakwa tersebut. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil bersama dua hakim anggota masing-masing Junaidi dan Muhammad Nur Juli, Kamis (19/8/2021).

Terdakwa yang berinisial TJ dan BAH, mendapatkan hukum penjara seumur hidup, karena TJ secara sah dan menyakinan bersalah melalukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam menyerahkan/menerima narkotika jenis sabu dengan melebihi 5 gram.

Begitu juga dengan terdakwa yang beinisial BAH, telah terbukti dan juga menyakini bersalah dengan melakukan tindak pidana percobaan menerima narkotika jenis sabu dengan melebihi 5 gram.

Terdakwa yang bersinisial B, AP, R, dan W, divonis selama 20 tahun penjara, sementara terdawa yang berinisial M dan MI divonis selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M dan MI penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tutur Majelis Hakim.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda