Penyaluran Bantuan Tanpa Monitoring dan Evaluasi Dinilai Tak Efektif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Indonesia melalui beberapa kementerian berkomitmen masih akan menyalurkan tiga jenis bantuan ini untuk masyarakat pada 2022.
Diantaranya, Bansos dari Kementerian Sosial yaitu berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BLT Dana Desa yaitu sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa.
Sebelumnya, program BLT Desa di tahun ini diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.
Bantuan Kartu Prakerja ditargetkan sekitar 3-4,5 juta penerima di tahun 2022. Gelombang 23 atau lanjutan dari program tahun 2021 rencananya akan dibuka Februari 2022.
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Buruh Aceh (ABA), Muhammad Arnif menyoroti hal terpenting dalam penyaluran bantuan tersebut adalah diberikan kepada penerima manfaat yang tepat sasaran dan pemanfaatan dari dana bantuan tersebut.
"Artinya karena bantuan itu sifatnya sementara kemudian nilai juga tidak besar, harapanya masyarakat penerima manfaat itu bisa menggunakan sebagai modal usaha dan bisa menggerakkan ekonomi keluarganya," jelas Arnif kepada Dialeksis.com, Sabtu (1/1/2022)
Selain itu, kata dia, pemerintah perlu mempertimbangkan agar bantuan tersebut tidak berikan kepada orang yang sama setiap tahunnya. Akan tetapi bisa digilirkan sehingga orang-orang yang belum pernah mendapatkan, juga dapat merasakannya.
"Pemerintah perlu membuat semacam pembaharuan data dalam bentuk verifikasi ulang dan tentu juga harus dievaluasi. Sehingga penerima yang memang layak belum tersentuh juga bisa mendapatkan bantuan itu," jelasnya lagi.
Di satu sisi, lanjutnya, selama ini yang dilakukan pemerintah hanya memberikan bantuan tanpa melakukan Monev sehingga masyarakat yang menggunakan itu hanya sebatas konsumtif tidak menggunakan untuk modal usaha.
"Seharusnya jika target pemerintah untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan, selain memberikan bantuan mereka juga membuka peluang baru bagi tenaga kerja yang sudah kehilangan pekerjaan bukan hanya sekedar memberikan bantuan," pungkasnya.