Penunjukan Plt Kepala Biro PBJ Dinilai Cacat Hukum, Pemerintah Aceh: Sesuai dengan Regulasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal, menilai penunjukan Teuku Aznal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ULP cacat secara hukum.
Hal itu merespon Gubernur Aceh Nova Iriansyah baru saja menunjuk Teuku Aznal Zahri sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ)/ Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Aceh. Penunjukan tersebut menyusul pengunduran diri Sayid Anwar Fuadi dari jabatan Karo BPBJ.
Diketahui, saat ditunjuk sebagai Plt Kepala BPBJ Teuku Aznal menjabat sebagai Kabid Pemerintahan Gampong dan Mukim pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG).
"Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam penunjukan saudara Teuku Aznal sebagai Plt Karo BPBJ Setda Aceh oleh Gubernur Nova," ungkap Syakya dalam kanal Youtube kanal peHTem yang dikutip Dialeksis.com, Selasa (04/01/2022).
Syakya menegaskan Keputusan Gubernur No.Peg.831.22/089 tanggal 23 Desember 2021 tersebut secara nyata telah melanggar SE Kepala BKN No.1/SE/I/2021.
Pelanggaran pertama, penunjukan Plt Karo BPBJ ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Seharusnya ditetapkan dengan Surat Perintah, sebagaimana tercantum dalam poin ketiga huruf b angka 7.
Pelanggaran kedua, Gubernur Nova menunjuk pejabat Plt BPBJ yang berasal dari unit kerja yang berbeda yaitu DPMG. Padahal SE Kepala BKN mewajibkan berasal dari lingkungan unit kerja yang sama.
"Kecuali pejabat selevel pada Jabatan Pimpinan Tinggi lainnya sebagaimana tercantum dalam poin ketiga huruf b angka 12. Pada poin ketiga huruf b angka 10 Kepala BKN juga mengatur Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas juga tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan tunjangan jabatan definitifnya," jelasnya.
Dalam konteks Teuku Aznal, kata dia, yang bersangkutan tidak boleh dibebas tugaskan dari jabatan Kabid Pemerintahan Gampong dan Mukim DPMG. Atas berbagai pelanggaran tersebut, maka Syakya berkesimpulan bahwa Keputusan Gubernur Aceh No.Peg.831.22/089 tanggal 23 Desember 2021 tentang penunjukan Teuku Aznal Zahri sebagai Karo BPBJ Setda Aceh adalah cacat hukum.
Selain itu, lanjutnya, kejanggalan lainnya adalah ketika Gubernur Nova lebih memilih menunjuk seorang Pelaksana Tugas daripada langsung melantik seorang pejabat definitif. Idealnya ketika Said Anwar Fuadi mundur, Gubernur bisa langsung melantik salah seorang peserta hasil seleksi JPT Pratama yang lolos 3 besar pada maret lalu sebagai pejabat definitif.
"Tinggal pilih satu dari 2 orang, apakah saudara Taufik atau T Adi Darma. Lalu kenapa Gubernur Nova lebih memilih Teuku Aznal? Padahal yang bersangkutan bahkan tidak lolos 3 besar saat ikut seleksi JPT Pratama. Orang tidak lolos seleksi kok ditunjuk jadi Kepala SKPA," ungkapnya lagi.
Ia juga menyoroti penunjukan Teuku Aznal sebagai Karo BPBJ adalah track record yang bersangkutan yang pernah terlibat pemalsuan dokumen SK.
Berdasarkan hasil temuan inspektorat dan Baperjakat saat itu, yang bersangkutan terbukti bersalah telah memalsukan dokumen kenaikan pangkat. Bahkan ketika itu ia langsung dicopot dari Jabatannya sebagai Plt Walikota Sabang maupun Kabag Keuangan Setda Aceh oleh Plt Gubenur Soedarmo.
"Aneh saja ketika seorang penjahat administrasi negara diberi reward oleh Nova menjadi Kepala SKPA. Apakah di lingkungan Pemerintah Aceh sudah tidak SDM lain yang lebih patut dan layak? Ini jelas telah mengangkangi sistem meritokrasi, merusak tata kelola birokrasi dan mengabaikan prinsip good and clean governance. Ada motif apa dibalik penunjukan Aznal oleh Gubernur Nova? Jangan-jangan ia punya agenda terselubung jelang akhir masa jabatan," pungkasnya.
Sabtu (25/12/2021) Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menyampaikan klarifikasi perihal polemik tersebut dalam keterangan tertulis, Kepala BKA Abdul Qohar mengatakan pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Aceh sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pasalnya, T. Aznal telah melalui jenjang karier yang ditentukan sebelum menduduki jabatan Plt Kepala Biro PBJ, yakni terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Bagian di instansi tersebut.
"Terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan T. Aznal pada November 2016 lalu telah diselesaikan dan diberikan sanksi oleh Mendagri dan Plt Gubernur Aceh pada masa tersebut," ucapnya.
Abdul Qohar menjelaskan, Gubernur Aceh menunjuk T. Aznal sebagai Plt Kepala Biro PBJ sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Romawi V huruf D angka 2 Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin, huruf I angka 4.
Pembebasan dari jabatan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya, dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.
"Artinya T. Aznal saat ini telah bebas dari pelanggaran masa lalu karena telah menerima sanksi. Beliau juga sudah pantas menjabat Plt Kepala Biro ULP karena telah melalui jenjang jabatan yang sesuai dengan regulasi," terangnya.
Abdul Qohar mengatakan, usai menjalani sanksi, T. Aznal kembali meniti jabatannya di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh. Mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan terakhir sebagai Kepala Bagian di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.