Beranda / Berita / Aceh / Pansus PBJ DPRA Ungkap 10 Temuan Soal Kinerja ULP Aceh 2021

Pansus PBJ DPRA Ungkap 10 Temuan Soal Kinerja ULP Aceh 2021

Jum`at, 31 Desember 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman. [Foto: Dialeksis/Achmad] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. Azhar Abdurahman menyatakan, terdapat  beberapa temuan permasalahan kinerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh tahun 2021.

Ia mengungkapkan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa mengalami penurunan yang sangat signifikan berdasarkan fakta temuan dari Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa DPR Aceh.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (30/12/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Pansus Biro PBJ Abdurrahman Ahmad membacakan 10 temuan permasalahan kinerja  Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh tahun 2021.

Satu, tidak adanya pemahaman yang sama antara UKPJ dengan semua SKPA tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam hal ini ditemui kompetensi SDM Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  masih sangat lemah sehingga proses pengadaan barang dan jasa tidak optimal dalam pelaksanaannya. 

Dua, kinerja Pokja sangat buruk dalam pemilihan penyedia hal ini dapat diketahui dari data LPSE, contohnya waktu evaluasi yang berlarut-larut dan mengalami perubahan berulang kali hal ini bertentangan dengan SOP (Nomor 602/08/2019 tanggal 31 Desember 2019). 

Tiga, Pokja pemilihan melanggar peraturan/ketentuan evaluasi pengadaan barang dan jasa dengan menetapkan pemenang tender (pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya) yang tidak lagi memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagaimana yang dipersyaratkan. 

Empat, tidak adanya dokumen perencanaan pengadaan dari dinas/instansi terkait, padahal rencana dan biaya penyusunan dokumen persiapan pengadaan telah direalisasi pada tahun 2020. Hal ini mengidentifikasikan adanya penggunaan APBA yang tidak menghasilkan output (dokumen persiapan pengadaan) dan mengakibatkan kebocoran keuangan Pemerintah Aceh. 

Lima, kinerja pokja pemilihan yang sangat buruk dalam pelaksanaan pemilihan penyedia, melakukan indikasi pengaturan, penyimpangan proses, dokumen pemilihan bermasalah dan kesalahan evaluasi, menyebabkan proses pemilihan yang bermasalah mengakibatkan tender batal/gagal, selanjutnya dilakukan hal yang sama secara berulang. Kinerja pokja pemilihan tersebut serta indikasi pengaturan untuk tujuan tertentu (selain tujuan PBJ) mengakibatkan kerugian/pemborosan. 

Hal tersebut juga sangat berpengaruh kepada keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan minimnya serapan APBA Tahun 2021. 

Enam, lambatnya pelaksanaan pemilihan menyebabkan terlambatnya kontrak yang berdampak kepada berkurangnya waktu pelaksanaan pekerjaan. Dampaknya adalah waktu pelaksanaan pekerjaan yang terbatas mengakibatkan kualitas pekerjaan tidak optimal. 

Tujuh, tidak adanya penguatan/tindaklanjut regulasi untuk penanganan pekerjaan yang tidak selesai di tahun anggaran 2021, hal ini mengakibatkan akan terjadinya pemutusan kontrak diakhir tahun anggaran dan akan membuat sarana dan prasarana yang direncanakan tidak akan fungsional. 

Delapan, adanya paket-paket pekerjaan yang dibatalkan akibat keterlambatan pelaksanaan tender oleh pokja yang mengakibatkan waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lagi mencukupi. 

Sembilan, lambatnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam merespon laporan/pengaduan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Sepuluh, adanya isu kecenderungan pelanggaran/kecurangan/rekayasa argumentasi didalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mengidentifikasikan pada rangkaian perbuatan yang mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu yang terwujud dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan (bribery), nepotisme atau kronisme yang meruntuhkan hak dan harapan masyarakat Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda