Penunjukan Plt Direktur RSUD Meuraxa Sudah Sesuai Aturan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penunjukan Plt Direktur RSUD Meruraxa yang baru oleh Plh Wali Kota Banda Aceh Amiruddin sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan pemerintahan. Sementara itu, masa jabatan plt yang lama pun sudah berakhir pada 3 Juli 2023 yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh Aulia R Putra kepada awak media, Kamis (13/7/2023).
"Payung hukumnya adalah Surat Edaran BKN nomor I/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian," ujarnya.
Menurut Aulia, terkait posisi Plt Direktur RSUD Meuraxa, yang dilakukan plh wali kota adalah penunjukan bukan pengangkatan.
"Dan untuk penunjukan tersebut cukup dengan mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas, bukan surat keputusan atau SK," jelasnya.
"Adapun kutipan surat edaran BKN dimaksud, yakni 'penunjukan PNS sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat', dalam hal ini dikeluarkan oleh Plh wali kota," ujarnya.
Kemudian Aulia mengatakan, penunjukan Plt Direktur RSUD Meuraxa semata-mata dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Mengingat periode Plt sebelumnya telah berakhir setelah tiga bulan. Hal ini merujuk pada PermenPANRB nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier PNS," paparnya.
Sebagai informasi, Plh Wali Kota Banda Aceh Amiruddin telah menunjuk dr Riza Mulyadi sebagai Plt Direktur RSUD Meuraxa terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023. Saat ini, dr Riza juga menjabat sebagai wakil direktur pelayanan di rumah sakit milik Pemko Banda Aceh tersebut. [*]