kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penuhi Target Pemerintah Pusat, Kantah Aceh Singkil Ingatkan Masyarakat Segera Sertifikatkan Tanahnya

Penuhi Target Pemerintah Pusat, Kantah Aceh Singkil Ingatkan Masyarakat Segera Sertifikatkan Tanahnya

Rabu, 24 November 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama berdirinya Kantor Pertanahan (KaKantah) Kabupaten Aceh Singkil, telah berperan aktif dalam menyukseskan seluruh target yang telah diberikan oleh Pusat dengan berbagai kegiatan.

Kantor yang merupakan Unit kerja dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di tingkat Kabupaten/Kota ini telah menerapkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) baik itu K4 (Kluster-4).Peta Bidang Tanah (PBT) dan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Pensertipikatan Tanah Barang Milik Negara (BMN), Pemetaan Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR), Pencegahan Kasus Pertanahan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza, S.T., M.Si kepada Dialeksis.com, Rabu (24/11/2021).

Tak hanya itu, kata Reza, pihaknya mengadakan seluruh kegiatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara rutin, sesuai pada Kementerian ATR/BPN dengan Mandatory Kantor Pertanahan Aceh Singkil, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

"Seluruh target yang diberikan oleh pusat dapat kami selesaikan dengan tuntas (100 %), baik realisasi fisik maupun keuangan sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2021 ini. Bahkan beberapa kegiatan dapat dirampungkan pada triwulan pertama seperti, Kegiatan K-4, SHAT untuk PTSL, kegiatan IP4T dan kegiatan BMN," sebutnya.

Untuk menyukseskan kegiatan yang ada tentunya perlu sinergitas, baik internal jajaran Kantah maupun Lintas Sektor secara eksternal. Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan maupun NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria) Serta Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SPOP) yang ada tentunya menjadi Pedoman dalam setiap pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Pertanahan, katanya.

Pihaknya menyadari bahwa konsolidasi dan pembenahan secara internal saja tentunya tidak cukup dalam meraih "goals". Untuk itu, berbagai terobosan telah dilakukan dan diwujudkan dalam aksi nyata.

"Kami canangkan terus-menerus dengan pengejawantahan harmonisasi dalam mewujudkan sinergitas yang mutlak dibutuhkan baik itu dengan Forkopimda maupun berbagai Leading Sektor, muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat," terangnya.

Dalam Hal ini, sektor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengambil peran guna mewujudkan semboyan "Tanah untuk sebesar-besarnya Kemakmuran dan kesejahteraan rakyat."

Disinggung soal mafia tanah, KaKantah yang masih muda nan energik serta terlihat sangat expert di bidangnya ini menyampaikan, tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepahaman) antara Kementerian ATR/BPN (Bapak Menteri ATR/BPN) dengan Kepolisian Republik Indonesia yang turunannya adalah MoU antara Kakanwil BPN Provinsi dengan Kapolda serta KaKantah dengan KaPolres, telah ditindaklanjuti dengan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah secara berjenjang baik itu di level Pusat, Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Tidak cukup hanya sekedar itu, Kementerian ATR/BPN juga menggandeng Kejaksaan Agung dalam pengimplementasiannya yang merupakan bentuk keseriusan negara dalam pemberantasan mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Sebagai Leading Sektor dalam upaya pencegahan kasus pertanahan tentunya Kantor Pertanahan tidak dapat bekerja sendiri, untuk itu pihaknya menggandeng aparat penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun Pemerintah Daerah.

Untuk memastikan efektifitas serta efisiensi dalam menyikapi mafia tanah yang berdampak pada kasus pertanahan yang bakalan muncul di kemudian hari, beberapa hari yang lalu (tepatnya Jum'at, 19 Nopember 2021) Kantah telah melaksanakan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan yang bertujuan untuk menekan sengketa, konflik dan perkara pertanahan.

Salah satu Action Plan (Rencana Aksi) yang mutlak dilakukan oleh segenap masyarakat baik Perorangan maupun Badan Hukum atau dsebut sebagai "Subjek Hak" tentunya sudah sepatutnya dan seyogyanya untuk men-Sertipikatkan Tanah nya atau yang disebut "Objek Hak" guna mewujudkan Tertib Administrasi pertanahan dalam mewujudkan kepastian hukum dan jaminan hak atas keperdataan bidang tanah.

"Sertipikatkan Tanah Anda di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Setempat. Uruslah sendiri segala macam layanan pertanahan yang ada. Hindari Calo dan Perantara serta pihak lain yang tidak berkepentingan guna menghindari pengeluaran biaya yang tidak diatur dalam PP 128/2015," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda